REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kemnterian Agama mengapresiasi langkah ketua umum Ikatan Persaudaraan Iman Masjid (IPIM), Prof Dr KH Ali Mustafa Yakub yang mengimbau masjid agung dan masjid raya seluruh Indonesia untuk mengcover imam masjid dengan asuransi syariah.
"Kalau ada usaha untuk membuat imam lebih sejahtera, lebih punya waktu untuk mengurus masjid nah ini bagus," ujar Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama Machasin kepada Republika, Rabu (25/11).
Menurutnya, para imam masjid memiliki pekerjaan lain selain menjadi imam. Sehingga imam masjid biasanya juga memperoleh penghasilan dari pekerjaan utama yang ia lakukan.
Pilihan menjadi imam biasanya bersifat sukarela sehingga tidak mengharapkan imbalan apapun. Namun jika memang ada program demikian, maka merupakan hal yang bagus.
Ketua Ikatan Persaudaraan Iman Masjid (IPIM), Prof Dr KH Ali Mustafa Yakub mengimbau seluruh masjid di Indonesia mengcover imam masjid dengan asuransi syariah. Imbauan ini telah disebarluaskan kepada ketua masjid raya dan masjid agung seluruh Indonesia dalam bentuk surat.
Ia mengatakan, keberadaan masjid tidak akan sempurna tanpa imam. Imam adalah orang yang diperlukan dan juga orang yang diabaikan. Keberadaan imam diperlukan tetapi kesejahteraannya tidak dipikirkan secara maksimal.
Menurut Ali, selama ini banyak imam masjid ketika jatuh sakit biaya perwatannya tidak dicover oleh masjid, tempat mereka berkhidmah.
Selain itu ketika imam meninggal dunia, ahli waris juga tidak mendapatkan santunan yang layak dari masjid. Untuk itu perlunya mengcover imam masjid dengan asuransi syariah.