Selasa 24 Nov 2015 20:25 WIB

Memandang Lawan Jenis, Yuk Pahami Batasannya

Muslimah Prancis di tengah kerumunan
Foto:
Muslimah SIngapura

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mayoritas ahli fikih menetapkan aurat laki-laki itu adalah bagian antara pusar dan lutut. Sedangkan, bagian lainnya, seperti wajah, rambut, lengan, bahu, betis, dan bagian lainnya, boleh dipandang. Namun, tetap saja ada batasan yang harus dipatuhi perempuan, yaitu tak memandang laki-laki dengan disertai nafsu.

Jika seorang perempuan melihat laki-laki lalu timbul hasrat, mestinya perempuan itu menahan pandangannya. Jangan malah meneruskan keinginan nafsunya itu. Inilah yang dianggap sebagai pandang an yang menuntun pada perzinaan yang sebaiknya dihindarkan oleh perempuan.

Imam Ibnul Qayyim al-Jawziyah dan al-Mundziri yang dikutip Haya binti Mubarok al-Barik dalam bukunya, Ensiklopedi Wanita Muslimah, menyatakan, perempuan yang menahan pandangan akan memetik sejumlah manfaat. Dengan menahan pandangan, perempuan telah mematuhi perintah Allah.

Selain itu, menahan pandangan pun akan menguat kan dan membuat hati bahagia. Sebaliknya, hati perempuan yang mengumbar pandangannya akan diserang kegelisahan, sebab hatinya tak dapat lepas dari syahwat. Pilihan menahan pandangan membuat perempuan mengosongkan hatinya dari kemaksiatan, ujar Haya.

sumber : Pusat Data Republika
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement