Selasa 24 Nov 2015 20:25 WIB

Memandang Lawan Jenis, Yuk Pahami Batasannya

Muslimah Prancis di tengah kerumunan
Foto:
Muslimah berhijab di London, Inggris.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Berhubungan dengan hal ini, al-Qaradhawi melalui bukunya, Fatwa-Fatwa Kontemporer, mendukung argumentasinya dengan hadis Nabi Muhammad.

Ia mengatakan, Imam Ahmad dan imam lainnya meriwayatkan hadis dari Aisyah, yang menjelaskan bahwa Aisyah memandang pada laki-laki. Menurut Aisyah, orang-orang Habsyi pernah bermain-bermain di sebelah rumah Rasulullah saat hari raya. Ia melihat mereka dari atas pundak Rasul.

Beliau merendahkan pundaknya karena saya. Saya melihat mereka dari pundak beliau sehingga saya puas kemudian saya berpaling, ujar Aisyah. Menurut al-Qaradhawi, sebagian golongan Syafiiyah berpandangan, laki-laki tak boleh memandang perempuan dan perempuan pun tak boleh memandang laki-laki.

Pandangan mereka bersandar pada hadis riwayat Tirmidzi yang berasal dari Ummu Salamah dan Maimunah, keduanya istri Nabi Muhammad. Dalam hadis itu, Rasulullah memerintahkan Ummu Salamah dan Maimunah berhijab dari Abdullah bin Ummi Maktum.

Keduanya merespons, Bukankah dia tunanetra yang tak dapat melihat kami? Rasul balik bertanya kepada mereka, Apakah kamu berdua tunanetra? Bukankah kamu berdua dapat melihat?

Al-Qaradhawi mengungkapkan, hadis ini tak dapat menjadi dasar bagi mereka yang menegaskan bahwa perempuan tak boleh memandang laki-laki, demikian pula sebaliknya.

Alasannya, hadis itu tak luput dari cela, yaitu dari sisi sanad dan dilalahnya. Hadis ini tak mencapai derajat seperti hadis-hadis yang diriwayatkan dalam Shahihain yang mengizinkan perempuan memandang laki-laki. Pada intinya, perempuan boleh memandang laki-laki, bukan pada bagian auratnya.

sumber : Pusat Data Republika
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement