REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Salah satu agenda yang dibahas dalam Rapat Kerja Nasional (Takernas) Perwakafan yang digelar Ditjen Bimas Islam Kementerian Agama RI adalah membahas metode pengamanan tanah wakaf. Ditjen Bimas Islam Kementerian Agama RI Machasin mengatakan selama ini terdapat beberapa kasus yang terjadi dimana tanah wakaf secara tiba-tiba menjadi milik perseorangan, yang entah dibangun rumah atau dibangun tempat usaha.
Diperlukan kerja sama dan komunikasi pihak-pihak terkait seperti DPRD, Pemda dengan masyarakat sekitar, mengenai bagaimana menyelesaikan masalah ini. "Contohnya, Masjid Kauman di Jawa Tengah itu tanah wakafnya juga hilang," katanya. Machasin berpesan agar dalam Rakernas Perwafan tersebut membicarakan bagaimana agar tanah wakaf ini bisa produktif dan manfaatnya dirasakan masyarakat. Karena selama ini dia merasa Kemenag belum memanfaatkan Ziswaf secara optimal.
Padahal hasil penelitian di Badan Amil Zakat dan Sedekah Nasional (Baznas) menyebutkan pengentasan kemiskinan dari dana APBN membutuhkan waktu tujuh tahun. Kalau dengan zakat hanya diperlukan waktu 5,2 tahun, jadi lebih cepat 22 bulan.
Intinya, kata dia, bagaimana sumber ekonomi berbasis agama ini bisa dimanfaatkan untuk mengentaskan kemiskinan. Peningkatan, pemanfaatan,dan pengamanan harta wakaf.
(Rakernas) Perwakafan harus mengevaluasi kebermanfaatan bantuan wakaf produktif. Rakernas sendiri sedang berlangsung di Hotel Lumire, Jakarta yang dibuka pada Senin (16/11).