Selasa 10 Mar 2026 12:48 WIB

Praktik Tukar Uang Pecahan Kecil Jelang Idul Fitri, Halal atau tidak?

Ada pendapat yang mengharamkan dan ada yang membolehkan.

Rep: Fuji Eka Permana/ Red: Muhammad Hafil
Penjual jasa penukaran uang menawarkan uang pecahan baru di kawasan Titik Nol KM Yogyakarta, Rabu (27/4/2022). Penjual jasa penukaran uang baru musiman yang berjualan setiap menjelang Lebaran dan menyediakan berbagai uang pecahan baru mulai dari Rp1.000 hingga Rp20.000 itu memungut biaya tambahan 10 persen dari jumlah uang yang ditukarkan.
Foto: ANTARA/Andreas Fitri Atmoko
Penjual jasa penukaran uang menawarkan uang pecahan baru di kawasan Titik Nol KM Yogyakarta, Rabu (27/4/2022). Penjual jasa penukaran uang baru musiman yang berjualan setiap menjelang Lebaran dan menyediakan berbagai uang pecahan baru mulai dari Rp1.000 hingga Rp20.000 itu memungut biaya tambahan 10 persen dari jumlah uang yang ditukarkan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menjelang Hari Raya Idul Fitri, banyak masyarakat menukarkan uang pecahan Rp 100 ribu sebanyak sepuluh lembar senilai Rp1 juta dengan pecahan yang lebih kecil, seperti Rp 5.000 atau Rp 10.000, dengan nilai yang sama, yakni Rp1 juta. Namun dalam praktiknya, nilai yang diterima biasanya berkurang. Misalnya, dari Rp 1 juta dalam pecahan Rp 100 ribu ditukar menjadi Rp 950 ribu dalam pecahan Rp 5.000 atau Rp 10.000.

Terkait praktik tersebut, bagaimana hukumnya dalam ajaran Islam? KH Ahmad Sarwat pada laman Rumah Fiqih menerangkan bahwa dalam hal ini memang ada sedikit perbedaan pendapat. Apakah boleh uang Rp 1 juta berwujud 10 lembar uang Rp 100 ribu, ditukar dengan uang pecahan lebih kecil seperti Rp 5.000 tetapi nilainya hanya Rp 950 ribu.

Baca Juga

Umumnya para ulama kontemporer mengharamkan praktik ini, karena dianggap sama saja dengan riba. Namun kalau kita telusuri lebih jauh, ternyata ada juga yang membolehkan. Tentu masing-masing punya hujjah dan argumen yang melatarbelakangi pendapat masing-masing.

Pendapat Yang Mengharamkan

Pendapat yang mengharamkan akad seperti ini didasarkan pada hadits Nabi Muhammad SAW yang melarang tukar menukar barang yang sama tetapi dengan nilai yang berbeda.

Di dalam ilmu fiqih, akad seperti ini disebut dengan akad riba, khususnya disebut dengan istilah riba fadhl. Haditsnya sebagai berikut:

photo
Halal jadi mesin pertumbuhan ekonomi nasional dengan rantai pasok halal naik 6,21 persen menurut Kajian Ekonomi dan Keuangan Syariah Indonesia (KEKSI) 2026. - (Tim Infografis)

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement