Senin 16 Nov 2015 17:50 WIB

MUI Sanggupi Sertifikasi Semua Produk pada 2019

Rep: c16/ Red: Andi Nur Aminah
Produk dengan label halal terpajang di salah satu supermarket di Jakarta, Selasa (23/9). (Republika/Prayogi).
Foto: Republika/Prayogi
Produk dengan label halal terpajang di salah satu supermarket di Jakarta, Selasa (23/9). (Republika/Prayogi).

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Sebagai satu-satunya lembaga yang memberikan fatwa halal di Indonesia, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengaku sanggup memenuhi tuntutan tersebut. "MUI sudah siap, tinggal tunggu dari Peraturan Pemerintah (PP) saja," kata Direktur Lembaga pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) MUI, Lukmanul Hakim saat dihubungi Republika.co.id, Senin (16/11).

Berdasarkan Undang-Undang No 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH), pada 2019 seluruh produk yang beredar di Indonesia mulai dari makanan, minuman, kosmetik, farmasi, biologi, kimia, hingga produk modifikasi genetik harus memiliki sertifikasi halal.

Pada dasarnya, Lukmanul menambahkan, tidak ada kendala berarti bagi MUI dalam melaksanakan isi UU tersebut. Mengingat, LPPOM MUI telah berpengalaman selama lebih dari 20 tahun dalam hal memberikan sertifikasi halal.

Menurutnya, LPPOM MUI sangat mungkin melakukannya karena telah memiliki sistem yang mapan. Di samping itu, LLPOM MUI juga telah menambah jumlah sumber daya manusia yang awalnya hanya 200 orang tersebar di seluruh Indonesia dan kini menjadi 700 orang. "Jumlah ini masih mungkin bertambah melihat kebutuhan," kata Lukmanul.

MUI optimistis mampu memberikan sertifikasi kepada semua produk yang terdaftar di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dalam jangka waktu tiga sampai empat tahun ke depan. Namun, dengan catatan peraturan turunan yang akan dikeluarkan pemerintah nanti tidak memengaruhi proses sertifikasi. 

Menurut Lukmanul, langkah tersebut sudah dimulai dengan memberikan kemudahan proses mendapatkan sertifikat. Untuk mempercepat proses sertifikasi halal, Lukmanul mengatakan sangat diperlukan pengertian dan kerja sama semua pihak terutama perusahaan-perusahaan yang mendaftarkan diri di BPOM.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement