Ahad 15 Nov 2015 10:12 WIB

Kiat Agar Zakat Diterima

Rep: Nashih Nasrullah/ Red: Agung Sasongko
zakat
zakat

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Syekh Abdul Aziz Muhammad As Salman menjelaskan etika-etika itu dan menuangkannya dalam kitab Mawarid Ad Dham’an li Durus Az Zaman. Menurutnya, hal pertama yang harus ditekankan oleh muzaki ialah ketulusan niat.

Zakat yang ia tunaikan diperuntukkan un tuk mencari keridhaan-Nya, tidak untuk kepentingan duniawi. Ini sebagaimana dijelaskan ayat: “Yang menafkahkan hartanya (di jalan Allah) untuk membersihkannya. Padahal, tidak ada seseorang pun memberikan suatu nikmat kepadanya yang harus dibalasnya. Tetapi (dia memberikan itu semata-mata) karena mencari keridhaan Tuhannya yang Mahatinggi. (QS al- Lail [92] : 20).

Sebelum berzakat, hendaknya muzaki me mastikan bahwa harta yang dibayarkan tersebut diperoleh dari jalan dan cara yang halal. Status kehalalan itu akan sangat memengaruhi di te rima atau tidak zakat yang dibayarkan. Sebuah riwayat Abu Dawud dari Abu Hurairah menegaskan, Allah hanya akan menerima sedekah dari sumber dan cara yang halal.

Menghindari kesalahan perhitungan, mu zaki disarankan untuk menghitung kadar za kat yang wajib dibayar dengan cermat. Bila mendapati kesulitan, ia bisa berkonsultasi dengan lembaga-lembaga amil zakat atau ulama yang berkompeten.

Kecermatan mengalkulasikan akan meng optimalkan jatah harta yang semestinya bagi para penerima zakat. “Dan orang-orang yang dalam hartanya tersedia bagian tertentu.” (QS al-Ma’arij [70]: 24). Poin ini juga perlu didukung dengan kedisiplinan waktu. Bila telah sampai satu tahun dan telah dinyatakan terkena zakat, yang bersangkutan tak boleh lagi menundanunda kewajiban.

Soal pendistribusian zakat pada mustahik, Syekh Abdul Aziz mengatakan agar meng utamakan keluarga dan kerabat terdekat. Bila terdapat di antara mereka yang dianggap masuk dalam kategori salah satu penerima zakat, Islam menganjurkan agar mereka lebih diprioritaskan.

Tindakan ini akan mendatangkan kedekatan dan merajut tali silaturahim. Hadis riwayat Thabrani dan Hakim dari Abu Said al-Khudri menegaskan hal itu. Pemberian paling utama ialah yang ditujukan bagi kerabat yang mem butuhkan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement