Kamis 05 Nov 2015 00:30 WIB

GP Ansor Sesalkan Bupati Manokwari Larang Pembangunan Masjid

Ketua Umum GP Ansor Nusron Wahid.
Foto:
Ketua Umum GP Ansor Nusron Wahid.

Nusron mengatakan, kalau memang Pemda Manokwari mengklaim bahwa pemerintah tidak melarang pembangunan tempat-tempat ibadah, dan juga menyadari bahwa negara ini dibangun di atas kemajemukan yang berlandaskan Pancasila, harusnya surat pemberhentian pembangunan masjid tersebut tidak pernah ada.

Ketua PBNU ini menegaskan, argumentasi Bupati Manokwari bahwa pembangunan tempat ibadah tersebut harus mengikuti aturan yang berlaku, menghargai kearifan lokal dan karekteristik daerah tersebut, sehingga tidak menimbulkan gejolak yang berdampak pada timbulnya konflik antar-umat beragama justru menunjukkan bahwa pemerintah daerah tidak hadir dalam menjamin keberagaman di daerah yang dipimpinnya.

"Kalau memang konsisten dengan Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Kebhinekaan, maka tidak perlu ada surat pemberhentian pembangunan masjid di Manokwari. Karena di NKRI ini tidak ada apa itu yang namanya kota injil maupun kota alquran. Yang ada, semua daerah adalah Indonesia," tegasnya.

Makanya, demi tegaknya Pancasila, UUD 1945, dan juga menjaga NKRI, Ansor selalu menekankan bahwa keberagaman dan beribadah adalah hak yang harus dijamin keamanannnya oleh negara.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement