Kamis 05 Nov 2015 00:30 WIB

GP Ansor Sesalkan Bupati Manokwari Larang Pembangunan Masjid

Ketua Umum GP Ansor Nusron Wahid.
Foto: Antara
Ketua Umum GP Ansor Nusron Wahid.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum GP Ansor Nusron Wahid menyesalkan keberadaan Surat Bupati Manokwari, Papua Barat, tentang larangan pembangunan masjid di kampung Andai distrik Manokwari Selatan, Kabupaten Manokwari.

"Saya dapat info dari jaringan kami di Papua, ada surat Bupati Manokwari Nomor 450/456 yang ditujukan kepada panitia pembangunan masjid di Andai Distrik Manokwari Selatan agar menghentikan pembangunan masjid dengan alasan rawan menimbulkan konflik. Surat itu tertanggal 1 November 2015," ujar Nusron di Jakarta, Rabu (4/11).

Menurut dia, jika surat Bupati Manokwari Nomor 450/456 itu benar adanya, maka jelas bahwa hal itu masuk kategori kebijakan yang mendukung dan melegitimasi praktik intoleran karena alasan yang disampaikan dalam surat itu klise dan mengada-ada yang nyata-nyata mengangkangi nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945. Artinya, landasan surat tersebut masih menggunakan logika mayoritas dan minoritas.

"Kita itu NKRI, acuan aturannya adalah UUD 1945 dan nilai-nilai Pancasila. Kan jelas dalam konstitusi kita, di UUD 1945 bahwa masalah agama dan menjalankan ibadah itu dijamin bagi setiap warga negara," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement