Kamis 29 Oct 2015 10:09 WIB

Punya Perda, Jabar Optimistis Sertifikasi Halal Semakin Masif

Rep: arie/ Red: Damanhuri Zuhri
Sertifikasi halal sebagai upaya strategis dalam menyajikan produk untuk masyarakat.
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Sertifikasi halal sebagai upaya strategis dalam menyajikan produk untuk masyarakat.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Pemerintah Provinsi Jawa Barat bersama DPRD Jabar saat ini tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Halal.

Targetnya, Perda tersebut dapat disahkan akhir tahun ini. Kehadiran aturan baru tersebut diharapkan semakin mendorong para pelaku Industri Kecil Menengah (IKM) untuk mendapatkan sertifikasi halal.

Menurut Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Jabar, Ferry Sofwan, Raperda tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Halal merupakan usulan dari Pemprov. Hal ini juga sejalan dengan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

"Perda ini akan semakin menguatkan serta mendorong IKM khususnya makanan dan minuman untuk memiliki sertifikasi halal," ujar Ferry kepada wartawan, Kamis (29/10).

Ferry mengatakan, meski bukan yang pertama namun Jabar termasuk provinsi yang lebih dulu membuat Perda soal sertifikasi halal bersama Kalimantan Timur. Provinsi lainnya, masih sebatas Peraturan Gubernur seperti yang dilakukan DKI Jakarta.

Menurut Ferry, Perda ini memuat sanksi bagi pelaku yang belum punya sertifikasi halal tapi bentuknya masih secara administrasi.

Dibandingkan memberikan sanksi tegas, pihaknya lebih memilih menggunakan cara persuasif dan pembinaan. "Kami ingin pelaku IKM mamin (makanan dan minuman) memahami sertifikasi halal menjadi sebuah tuntutan," katanya.

Gerakan sertifikasi halal di Jabar, kata dia, sudah dilakukan sejak lama. Pemprov sendiri telah memberikan fasilitas sertifikasi halal secara gratis kepada para pelaku sejak lima tahun terakhir.

Tahun 2014, kata Ferry, pihaknya menerbitkan sebanyak 1.500 sertifikasi halal kepada para pelaku usaha. Tahun ini, ditargetkan sebanyak 2.500 sertifikasi dapat diberikan kepada pengusaha makanan dan minuman.

"Dengan adanya Perda, kami ingin kabupaten/kota juga ikut memberikan fasilitasi sertifikasi halal," kata Ferry menerangkan.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement