Kamis 29 Oct 2015 06:10 WIB

Ini Aturan Perdagangan Ala Rasullullah

Salah satu lapak pedagang Pasar Pelita, Sukabumi
Foto:

Keempat, kesepakatan bersama. Penjualan suatu barang menjadi sempuran hanya dengan kesepakatan bersama, atau dengan suatu usulan dan penerimaan. Nabi bersabda: "Keduanya tidak boleh berpisah, kecuali dengan kesepakatan bersama." (18:9).

Kelima, tegas terhadap takaran dan timbangan. Penjual harus selalu tegas dalam hal timbangan dan takaran. Nabi bersabda: "Tidaklah suatu kelompok mengurangi timbangan dan takaran, kecuali mereka akan merugi." (26:359). Kepada pemilik takaran dan timbangan, Nabi bersabda: "Sesungguhnya kamu telah diberi kepercayaan dalam urusan yang membuat bangsa-bangsa sebelum kamu dimusnahkan." (18:64).

Keenam, pembayaran di muka. Orang yang membayar di muka untuk pembelian suatu barang tidak boleh menjualnya sebelum barang tersebut benar-benar menjadi miliknya. Nabi berkata: "Barang siapa membayar di muka untuk suatu barang, jangan biarkan dia menyerahkan barang tersebut kepada orang lain sebelum barang itu menjadi miliknya." (18:66). 

Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement