Rabu 21 Oct 2015 14:00 WIB

Alasan di Balik Larangan Rebonding Rambut

Rep: Hannan Putra/ Red: Indah Wulandari
Meluruskan rambut dengan rebonding
Foto: gurl.com
Meluruskan rambut dengan rebonding

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Rebonding bukan pelurusan rambut biasa yang hanya menggunakan perlakuan fisik, tapi juga menggunakan perlakuan kimiawi yang mengubah struktur protein dalam rambut secara permanen.

Alasan inilah yang membuatnya termasuk dalam larangan Allah SWT dalam Alquran, "Dan aku (syaithan) akan menyuruh mereka (mengubah ciptaan Allah), lalu mereka benar-benar mengubahnya." (QS an-Nisa' [4]: 119). Ayat ini menegaskan, perbuatan mengubah ciptaan Allah adalah bisikan syaitan.

 

Rebonding dan smoothing secara fakta telah mengubah struktur protein dalam rambut secara permanen sehingga mengubah sifat atau bentuk rambut asli menjadi sifat atau bentuk rambut yang lain. Sah sekali perbuatan ini diharamkan, berdalil dengan keumuman ayat tersebut.

 

Perbuatan mengubah ciptaan Allah adalah perkara yang dilaknat dalam Islam. Hadis dari Ibnu Mas’ud RA mengatakan, Allah melaknat wanita yang mentato dan yang minta ditato, yang mencabut bulu alis dan yang minta dicabutkan bulu alisnya, serta wanita yang merenggangkan giginya untuk kecantikan, mereka telah mengubah ciptaan Allah." (HR Bukhari).

 

Hadis ini menegaskan, mengubah ciptaan Allah dengan tujuan untuk kecantikan tidak bisa dibenarkan. Rebonding bisa diqiyaskan dengan perbuatan-perbuatan yang disebutkan dalam hadis ini karena adanya kesamaan illat, yaitu mencari kecantikan dengan mengubah ciptaan Allah.

 

Soal penafsiran hadis ini Abu Ja’far Ath-Thabari berpendapat hadis ini menjadi dalil bahwa wanita tidak boleh mengubah sesuatu dari apa saja yang diciptakan Allah untuknya.

Larangan ini mencakup sifat pada sesuatu itu dengan menambah atau mengurangi, untuk mencari kecantikan, baik untuk suami maupun untuk selain suami. Demikian ditulis Imam Syaukani dalam Nailul Authar (10/156).

 

Belum lagi proses pasca-rebonding yang mengharuskan rambut tersebut tak boleh dicuci selama beberapa hari. Tentu hal ini menghalangi kesempurnaan wudhu'. Apalagi jika orangnya junub yang mengharuskannya mandi janabah.

 

Pendapat yang moderat dari kedua pendapat ini mengatakan, rebonding dapat diperbolehkan jika tanpa melalui proses kimiawi. Misalkan, dengan menggunakan rol plastik atau yang semisalnya. Intinya, tidak mengubah rambut secara permanen dengan proses kimiawi.

 

Meluruskan rambut dengan rol rambut tersebut dibolehkan karena termasuk dalam bab tazayyun (berhias). Pada dasarnya, menjaga kecantikan rambut dipandang berpahala. Rasulullah SAW bersabda, "Sesiapa yang memiliki rambut hendaklah dia muliakannya." (HR Abu Daud). Namun, tentu saja perawatannya juga harus baik dan berada dalam koridor Islam. Wallahu'alam.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement