REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Batasan Islam dalam interaksi lawan jenis mengharamkan khalwat (laki-laki dan wanita tidak mahram yang berdua- duaan). Hadis Nabi SAW, "Janganlah salah seorang dari kalian berkhalwat dengan seorang wanita karena setan menjadi yang ketiga di antara mereka berdua." (HR Ahmad dan Ibnu Hibban).
Dalam kasus wanita yang naik ojek yang dikemudikan laki-laki, sebagian ulama memasukkan dalam definisi khalwat. Apalagi, wanita sebagai penumpang duduk satu bangku dengan laki-laki si pengemudi motor. Terkadang, bersentuhan secara fisik tak dapat dihindari.
Lantas, bolehkah hukumnya wanita Muslimah memakai jasa ojek untuk transportasinya?
Secara umum, mayoritas ulama mengharamkan hal ini. Di antaranya ada yang membolehkan dengan beberapa persyaratan. Sementara, pendapat sebahagian kecil ulama mengatakan jasa ojek tidak termasuk berkhalwat. Kalangan yang mengharamkan secara mutlak di antaranya ulama dari Arab Saudi.
Mufti Arab Saudi bahkan secara tegas melarang kaum wanita di negaranya yang memakai jasa taksi jika bepergian sendiri. Fatwa ini bahkan telah menjadi undang-undang positif di Arab Saudi.
Pengasuh Rumah Fiqih Indonesia Ahmad Sarwat MA mengatakan, pembolehan wanita Muslimah yang ingin naik ojek harus dengan alasan yang sangat kuat dan tingkat kedaruratannya yang jauh lebih tinggi. Misalnya, jika jarak yang ingin dituju hanya 100-200 meter saja berarti belum masuk dalam kategori dharuriyah (darurat). Bahkan, beralasan takut terlambat sampai di tempat tujuan pun belum bisa menjadikan alasan yang kuat.
Menurut Sarwat, kaum wanita harus mengupayakan diri sedapat mungkin untuk tidak naik ojek bila bepergian karena ojek jelas-jelas tidak mencukupi syarat sebagai kendaraaan para Mus limah. Sarwat mengatakan, dharuriyah bisa menjadi boleh jika sifatnya sangat urgen dan genting dan tentu saja darurat tidak terjadi setiap hari. Definisi asalnya, dharuriyah adalah kondisi sangat memaksa yang jika tidak melakukannya bisa menimbulkan kebinasaan.
Selain itu, ada juga pendapat ulama yang mengatakan jasa tukang ojek tidak termasuk khalwat. Definisi khalwat yang dimaksudkan jika berdua-duaan antarsepasang lawan jenis nonmahram dari pandangan khalayak lainnya.Adapun sepasang lawan jenis nonmahram yang bertemu di pasar, misalkan, jika hanya sebatas mengobrol dan disaksikan banyak orang, tentu hal ini tidak termasuk definisi khalwat.
Pembahasan ini menjadi ulasan tersendiri Imam Bukhari dalam Bab "Dibolehkannya laki- laki berkhalwat dengan seorang wanita di hadapan khalayak". Imam Bukhari mengutip hadis dari Anas bin Malik RA, "Suatu kali datang seorang wanita kaum Anshar kepada Nabi SAW lalu berkhalwat dengannya (di hadapan orang ramai). Nabi SAW kemudian berkata, `Demi Allah, kalian (kaum Anshar) adalah orang-orang yang paling aku cintai'." (HR Bukhari).
Riwayat yang lain dari Anas bin Malik juga menyebutkan, Nabi SAW pernah berkhalwat dengan seorang wanita di pinggir jalan yang ramai dilewati orang. Ulama yang membolehkan dalam permasalahan ini memandang, wanita dapat diperbolehkan naik ojek jika jalur perjalanannya melewati khalayak ramai. Jika demikian, mereka tak bisa dikatakan berkhalwat. Karena defenisi khalwat menurut Ibnu Hajar, hanya jika tertutup dari pandangan manusia.
Kecuali, rute perjalanan ojek tersebut melewati tempat sepi, apalagi rawan keamanan. Maka, wanita pun diharamkan naik ojek jika belum sampai pada kondisi dharuriyah. Ulama moderat ini juga berpandangan, transaksi antara tukang ojek dan wanita penumpang hanyalah sebatas urusan bisnis belaka.
Sangat kecil kemungkinan jika tukang ojek dan penumpang wanita yang baru dikenalnya akan melakukan maksiat yang mengarah pada perzinaan. Terkecuali dalam kondisi seorang wanita yang me num pangi motor orang yang akrab dengannya seperti rekan kerja dan sebagainya.
Ustaz Ahmad Sarwat mengatakan, dengan adanya ojek dengan pengendara wanita bisa menjadi solusi bagi para Muslimah yang memang membutuhkan ojek sebagai sarana transportasi. Terlebih jika pengemudi ojek wanita hanya melayani penumpang wanita saja.
Jika kebutuhan ojek khusus wanita semakin banyak maka bisa jadi usaha ojek khusus wanita yang hukum asalnya mubah bisa menjadi sunah atau wajib. Karena, perannya sangat vital membantu kaum Muslimah terhindar dari dosa khalwat. Wallahua'lam.