Jumat 16 Oct 2015 17:33 WIB

'Tak Hanya Agama, Adat dan Budaya Indonesia Tolak LGBT'

Rep: c25/ Red: Agung Sasongko
Sejumlah warga yang tergabung dari Forum Umat Islam Boyolali (FUIB) berunjuk rasa menolak pasangan sejenis di halaman kantor DPRD Boyolali, Jawa Tengah, Jumat (16/10).
Foto: Antara/Aloysius Jarot Nugroho
Sejumlah warga yang tergabung dari Forum Umat Islam Boyolali (FUIB) berunjuk rasa menolak pasangan sejenis di halaman kantor DPRD Boyolali, Jawa Tengah, Jumat (16/10).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ada atau tidak pasal di RUU KUHP terkait Lesbian, Gay, Bisexual dan Transgender (LGBT), adat dan budaya Indonesia menolak prilaku menyimpang tersebut. Ketua PP Muhammadiyah, Prof. Dr, Dadang Kahmad, menegaskan perilaku LGBT  tidak dibenarkan dan memang dinilai sebagai perilaku menyimpang dalam berbagai sudut.

Menurutnya, adat dan budaya yang dimiliki Indonesia, juga secara tegas menolak perilaku LGBT tersebut, sehingga penolakan tidak hanya ada dari sudut agama. "Tidak hanya agama, moralitas adat dan budaya kita menolak itu," kata Prof. Dadang kepada ROL, Jum'at (16/10) siang.

Menurut Porf. Dadang, dilihat dari sejarah manapun adat dan budaya yang ada di seluruh Indonesia sejak dulu sudah memasangkan laki-laki dengan perempuan dan menegaskan sebuah pasangan tidak terdiri dari sesama. Selain itu, agama apapun tidak pernah mengajarkan adanya pasangan sesama yang terdapat dalam LGBT.

Prof Dadang mengatakan, sebagai manusia yang beradab dan beragama seorang manusia memang harus mematuhi tata cara hidup yang memang sudah diciptakan oleh Tuhan SWT. Salah satunya untuk hidup berpasangan antara laki-laki dan perempuan. Apapun alasannya ketidaknormalan seperti yang terjadi pada para pelaku LGBT harus bisa dihilangkan.

"Apapun alasannya, ketidaknormalan itu harus dihilangkan," ujar Prof. Dadang.

Kekhawatiran perilaku Lesbian, Gay, Bisexual dan Transgender (LGBT) kembali menyeruak, seiring sedang digogoknya RUU KUHP yang didalamnya terdapat pasal yang terkait LGBT. RUU tersebut semakin menuai pro dan kontra seiring penempatan batasan umur di dalam pasal, yang ditakutkan akan menjadi pelegalan secara tidak langsung bagi mereka yang tidak terikat batasan umur tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement