Selasa 13 Oct 2015 22:37 WIB

Lukmanul Hakim Kembali Pimpin LPPOM MUI

Rep: c34/ Red: Teguh Firmansyah
Direktur LPPOM MUI Lukmanul Hakim.
Foto: Republika/Wihdan H
Direktur LPPOM MUI Lukmanul Hakim.

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Lukmanul Hakim kembali dipercaya menjabat sebagai Direktur Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-Obatan, dan Kosmetika (LPPOM) Majelis Ulama Indonesia (MUI). Sebelumnya, pria kelahiran Tasikmalaya itu telah memimpin LPPOM MUI sejak 2009.

Pelantikan Lukmanul Hakim sebagai Direktur beserta seluruh jajaran pengurus LPPOM MUI itu dilakukan oleh Ketua Umum MUI KH Ma'ruf Amin. Ma'ruf mengatakan, selama ini Lukmanul dipandang berhasil mengembangkan LPPOM MUI sebagai lembaga sertifkasi halal yang profesional dan kredibel.

"Dengan kepercayaan ini, kami harap LPPOM MUI bisa terus berkembang dan semakin dipercaya oleh dunia internasional," kata Ma'ruf dalam acara Ta'aruf dan Pelantikan Pengurus LPPOM MUI masa khidmat 2015-2020 di Gedung Global Halal Center, Bogor, Selasa (13/10).

Direktur LPPOM MUI Lukmanul Hakim mengatakan, dirinya telah menyiapkan sejumlah langkah dalam amanah yang kembali ia emban. Salah satunya, mengantisipasi UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal yang akan segera diberlakukan.

"Tentunya kami akan semakin melakukan penguatan kelembagaan serta meningkatkan kompetensi dan proesionalisme seluruh staf LPPOM MUI," ujarnya.

Ia menyampaikan, ada amanah besar dalam undang-undang tersebut. Beralihnya sifat sertifikasi dari voluntary (sukarela) menjadi mandatory (wajib), kata Lukman, membuat jumlah produk yang harus disertifikasi semakin bertambah.

Tak hanya pangan, obat-obatan, dan kosmetika (POM), nantinya barang gunaan dan jasa juga akan melalui proses sertifikasi. Dengan demikian, LPPOM MUI dituntut semakin hati-hati, terukur, dan cepat dalam melakukan proses sertifikasi halal.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement