REPUBLIKA.CO.ID, GUNUNG KIDUL -- Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, mengimbau kepada kepala Kantor Urusan Agama (KUA) dan penghulu agar cermat dalam melihat calon pengantin. Hal ini untuk mengantisipasi terjadinya pernikahan sejenis.
Kepala Kantor Kemnag Gunung Kidul Nur Abadi di Gunung Kidul, Senin (12/10) mengatakan pihaknya sudah memberikan imbauan kepada seluruh kepala KUA dan penghulu untuk cermat melihat jenis kelamin. Meskipun secara kasat mata jenis kelamin berbeda, bila ditemukan keraguan bisa melakukan pemeriksaan. "Kalau tetap ragu bisa dilakukan pemeriksaan fisik bagi pasangan yang akan menikah. Kami sudah bekerja sama dengan puskesmas untuk cek kesehatan," katanya.
Ia mengatakan melalui Badan Informasi Masyarakat (Bimas) Islam, dilakukan penyuluhan kepada kepala KUA dan penghulu, mengenai Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974. Salah satunya tentang larangan pernikahan sejenis. Dalam menerima berkas data administrasi tentang pasangan yang akan menikah, semuanya harus jelas. "Jangan sampai kejadian di daerah lain terjadi disini. Bila ada yang mendaftarkan pasti akan ditolak," ucapnya.
Nur Abadi mengatakan sampai saat ini belum pernah ada yang mendaftarkan pernikahan sejenis. Pihaknya menegaskan harus meneliti secara maksimal. Karena pernikahan itu harus berbeda jenis, tidak boleh sesama jenis.
Sementara itu, salah seorang anggota DPRD Gunung Kidul Ari siswanto mengungkapkan pihaknya mendukung langkah Kemenag untuk mengantisipasi pernikahan sejenis. Karena kal itu menyalahi kodrat sebagai manusia, agama, dan budaya masyarakat.
Menurutnya, semua agama melarang pernikahan sejenis dan hal itu jangan sampai terjadi di Gunung Kidul. Dia berharap melalui orang tua dan keluarga bisa mengantisipasi kejadian seperti di wilayah Boyolali dan Bali beberapa waktu lalu. "Peran keluarga sangat penting untuk mengantisipasi pernikahan sejenis," ujarnya.