Senin 12 Oct 2015 17:38 WIB

Muhammadiyah: Pembakaran Hutan Itu Kejahatan Luar Biasa

Rep: Ahmad Fikri Noor/ Red: Andi Nur Aminah
Petugas mencoba memadamkan api ketika terjadi kebakaran hutan jati di Desa Balapulang, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, Rabu (29/7).
Foto: Antara/Oky Lukmanyah
Petugas mencoba memadamkan api ketika terjadi kebakaran hutan jati di Desa Balapulang, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, Rabu (29/7).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Haedar Nashir mendukung pembakaran hutan dimasukkan dalam kategori kejahatan luar biasa. Haedar juga meminta pemerintah memberikan hukuman seberat-beratnya pada para pelaku agar kejadian serupa tidak terulang. "Jelas sekali pembakaran hutan itu kejahatan luar biasa karena dampak kerusakannya luas," ujar Haedar Senin (12/10).

Haedar menyatakan, pembakaran hutan merugikan masyarakat dan termasuk perbuatan fasad fil ardh atau pengrusakan di muka bumi. Terlebih, Haedar mengatakan, jika pembakaran dilakukan secara sistematis dan melibatkan korporasi-korporasi yang bergerak di bidang kehutanan. Oleh karena itu, Haedar meminta pemerintah menindak tegas para pelaku pembakaran dan memberi hukuman berat agar timbul efek jera.

Tak hanya itu, Haedar mengingatkan pelaku bahwa pembakaran hutan merugikan orang banyak dan akan dipertanggungjawabkan di yaumul akhir. "Pelakunya selain harus dihukum berat juga membawa dosa yang akan dihisab Tuhan di hari pembalasan," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement