Selasa 22 Sep 2015 18:31 WIB

Kemenag: RPH Khusus Hanya Cocok di Negara Non-Muslim

Rep: C35/ Red: Ilham
Dirjen Bimas Islam Machasin menjawab pertanyaan wartawan usai konferensi pers sidang Itsbat awal Zulhijah 1436 H, di Jakarta, Ahad (13/9).
Foto: Republika/Darmawan
Dirjen Bimas Islam Machasin menjawab pertanyaan wartawan usai konferensi pers sidang Itsbat awal Zulhijah 1436 H, di Jakarta, Ahad (13/9).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ditjen Bina Masyarakat Islam Kementerian Agama, Machasin menilai untuk negara dengan penduduk mayoritas beragama Islam seperti Indonesia tidak perlu memaksakan pemotongan hewan kurban di Rumah Pemotongan Hewan (RPH).

Dia menganggap pembangunan RPH terlalu mubazir mengingat pemotongan hewan kurban hanya berlangsung setahun sekali.

Dia meminta jika ingin memakai jasa RPH tinggal dimanfaatkan RPH yang ada. Namun jika tidak memungkinkan, tidak masalah jika dipotong di daerah-daerah perkampungan, yang sudah ditunjuk untuk tempat pmotongan hewan kurban.

"Justru RPH itu diperlukan di negara-negara yang penduduk Muslimnya minoritas, karena untuk menjamin kehalalan dalam proses pemotongannya. Untuk negara seperti Indonesia tidak perlu lah ada RPH khusus, terlalu mubazir," tuturnya, Selasa (22/9).

Dia mengingatkan agar menghitung kembali kapasitas dan kebutuhannya. Selain itu juga harus diperhatikan kebermanfaatan dan kemudaratan jika masjid memiliki RPH. Mengingat RPH hanya efektif digunakan setahun sekali ketika momen lebaran haji atau Idul Adha saja.

Menurut Machasin, tidak semua umat (di Indonesia) memerlukan RPH karena esensi adanya RPH ini untuk menjamin kehalalan dalam proses penyembelihan. Sementara Indonesia dengan penduduk mayoritas Islam tentu tidak akan kesulitan untuk mempraktikkan proses penyembelihan hewan kurban yang sesuai syariat Islam meskipun tidak di RPH.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement