REPUBLIKA.CO.ID,ERBIL -- Partai Kurdistan Islamic Union (KIU) meminta agar parlemen Kurdistan segera memblokir situs-situs porno.
Para anggota parlemen dari fraksi KIU di Parlemen Kurdistan juga telah mengusulkan rancangan undang-undang yang melarang unsur seksualitas di situs online.
Fraksi Islam menyatakan rancangan undang-undang itu harus dibuat untuk mempertahankan adat-istiadat, tradisi, dan nilai-nilai sosial. Menurut KIU, anggota parlemen dari partai-partai Islam telah menandatangani rancangan undang-undang tersebut.
Berdasarkan ekurd.net, Selasa (22/9), legislator KIU Bahzad Darwesh mengungkapkan bahwa 27 anggota parlemen menandatangani rancangan undang-undang pada Ahad (20/9) lalu. Mereka mengusulkan pemerintah daerah Kurdistan (KRG) memblokir akses ke situs-situs porno itu.
Sebelumnya, sekitar 190 anggota parlemen Irak sudah meminta Kementerian Komunikasi untuk memblokir situs-situs porno.
Sementara itu, Kementerian Transportasi dan Komunikasi di Kurdistan mengumumkan bahwa tidak akan mematuhi keputusan untuk memblokir situs-situs porno yang dikeluarkan oleh Parlemen Irak tersebut.
Juru bicara kementerian, Omed Mohammed Salih mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa keputusan parlemen untuk memblokir situs-situs porno tidak mencakup daerah Kurdistan.
Dia menyatakan bahwa kementeriannya berkomitmen untuk menaati undang-undang dan keputusan dari Parlemen Kurdistan dan pemerintah KRG untuk isu-isu ini, bukan dari pusat.