Ahad 27 Oct 2024 06:10 WIB

Dipaksa Nonton Film Porno Oleh Suami, Bolehkah Istri Meminta Cerai?

Tontonan porno dinilai menciptakan ekspektasi yang tidak realistis dan berbahaya.

Pornografi Deepfake (ilustrasi)
Foto: VOA
Pornografi Deepfake (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dalam rumah tangga, hubungan suami istri dinilai seharusnya menjadi sesuatu yang indah dan saling menghargai. Dalam beberapa kasus, perilaku salah satu pasangan bisa menimbulkan masalah serius, seperti yang dijelaskan dalam permasalahan yang diajukan oleh seorang istri mengenai kebiasaan suaminya yang sering menonton film porno. 

Kebiasaan ini tidak hanya mempengaruhi hubungan fisik mereka, tetapi juga menimbulkan permintaan yang tidak wajar dari sang suami kepada istrinya. Hal tersebut dianggap oleh sang istri sebagai sesuatu yang menjijikan dan tidak sesuai dengan nilai-nilai yang dipegangnya.

Baca Juga

Dalam salah satu kajiannya, KH Yahya Zainul Maarif yang akrab disapa Buya Yahya menegaskan, tontonan film porno membahayakan hubungan rumah tangga. Dalam hal ini, sang suami menjadi tidak puas dengan istri karena fantasi yang dibangun oleh tontonan tersebut. 

Tontonan tersebut dinilai menciptakan ekspektasi yang tidak realistis dan berbahaya, sehingga sang suami meminta sesuatu yang tidak dapat diterima oleh istrinya. Hal ini, jelas Buya Yahya, bukanlah bentuk hubungan yang sehat dan seharusnya tidak ada paksaan dalam hubungan suami istri.

Film-film kotor ini pun dinilai merusak mental seseorang, sehingga hubungan yang seharusnya indah menjadi rusak. Buya Yahya mengingatkan, "Menonton film porno dapat merusak mental seseorang secara mendalam. Saya memberikan contoh betapa rusaknya mentalitas seseorang yang kecanduan film-film seperti ini, hingga fantasinya tidak terbatas pada pasangan sahnya saja, tetapi juga bisa melibatkan orang lain dalam keluarga,"ujar Buya Yahya dalam kajiannya yang ditayangkan di channel YouTube Al-Bahjah Tv.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement