Senin 21 Sep 2015 17:02 WIB

Baru 66 Persen Lahan Wakaf Masjid di Indonesia Bersertifikat

Rep: Mutia Ramadhani/ Red: Damanhuri Zuhri
Badan Wakaf Indonesia
Badan Wakaf Indonesia

REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Direktur Eksekutif Badan Wakaf Indonesia (BWI), Achmad Djunaedi mencatat hampir satu juta masjid berdiri di Indonesia dan 435.395 masjid di antaranya terdaftar di atas lahan wakaf dengan luasan total 4,142 juta hektare (ha).

Dari jumlah tersebut, baru 66,5 persen atau 290 ribu lokasi yang besertifikat. "Sisanya 33,5 persen belum besertifikat," kata Achmad kepada Republika, Senin (21/9).

Achmad mengatakan Kementerian Agama, Ketua Umum Dewan Masjid Indonesia (DMI) Jusuf Kalla, dan Menteri Agraria dan Tata Ruang atau Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Ferry Mursyidan Baldan sebetulnya telah menandatangani nota kesepahaman tentang Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf Masjid.

Anggaran pemerintah untuk sertifikasi tersebut sekitar dua juta rupiah per lokasi atau total Rp 10 miliar untuk 2015.  Akan tetapi, kebijakan tersebut dinilai tidak paralel dengan kondisi saat ini.

Achmad mempertanyakan kesiapan anggaran untuk sertifikasi tersebut kepada Kementerian Keuangan. "Jika hanya segitu, maka seluruh sertifikasi tanah wakaf di Indonesia baru selesai 229 tahun lagi," katanya.

Badan Wakaf Indonesia mengimbau pengelola tempat ibadah yang belum besertifikat wakaf minimal mengurus akta ikrar wakaf atau akta pengganti ikrar wakaf di Kantor Urusan Agama (KUA) jika wakifnya sudah meninggal dunia.

Hal ini menjadi solusi sementara yang diberikan untuk mengantisipasi ancaman penggusuran rumah ibadah yang marak terjadi akhir-akhir ini. "Pengurusan ini sangat mudah," ujarnya.

Tanpa sertifikat, rumah ibadah yang berdiri di atas tanah wakaf tersebut berpotensi menyimpan konflik di masa mendatang. Pengurusan akta ikrar wakaf atau akta pengganti ikrar wakaf ini terbilang mudah. Prosesnya semakin mudah jika mendapat dukungan dari BPN.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement