Jumat 18 Sep 2015 09:45 WIB

MUI Pertanyakan Upaya Pencabutan Larangan Miras

Rep: Dyah Ratna Meta Novia/ Red: Agung Sasongko
Miras (Ilustrasi)
Foto: News
Miras (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wasekjen Majelis Ulama Indonesia (MUI) Tengku Zulkarnain mengaku heran pengganti mantan Menteri Perdagangan Rahmat Gobel mencabut larangan penjualan miras secara bebas di gerai-gerai kecil.

"Masyarakat jadi bertanya-tanya, jangan-jangan pergantian Menteri Perdagangan itu karena desakan mafia miras," katanya, Jumat, (18/9).

MUI sangat menolak peredaran miras ini. Pemerintah mestinya jeli dalam urusan miras karena amanah konstitusi kita adalah menjadikan negara Indonesia sebagai negara yang  berketuhanan yang Maha Esa sesuai dengan UUD 1945 Pasal 29 ayat 1.‬

‪"Bagaimana bisa di negara yang  berdasarkan ketuhanan yang  Maha Esa, kalau beredar miras secara massif dan bebas," ujar Tengku. MUI, lanjutnya, tak akan pernah kompromi dengan penjualan miras. Penjualan miras tak boleh dibebaskan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement