Selasa 09 Feb 2021 21:10 WIB

Efek Domino yang akan Diakibatkan Meminum Minuman Keras

Terdapat efek domino yang akan diakibatkan dari meminum minuman keras

Rep: Imas Damayanti/ Red: Nashih Nashrullah
Terdapat efek domino yang akan diakibatkan dari meminum minuman keras. Pemusnahan miras.  (ilustrasi)
Foto: Antara
Terdapat efek domino yang akan diakibatkan dari meminum minuman keras. Pemusnahan miras. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA— Meminum miras termasuk bagian dari dosa besar dalam kategori al-fawahisy (dosa-dosa). Allah SWT melaknat orang-orang yang meminum miras sebagaimana Dia melaknat orang-orang yang menyediakannya, membuatnya, menjual, dan membelinya.

Syekh Aidh Al-Qarni, dalam buku Sentuhan Spiritual, merangkum sejumlah bahaya yang dapat ditumbulkan bagi pengkonsumsi miras. Orang yang meminum miras menurutnya adalah orang yang melakukan pertentangan nyata terhadap Allah SWT. Sebab sebagaimana diketahui secara hukum syariat, miras adalah haram dan tidak boleh didekati.

Baca Juga

Manakala seseorang mengonsumsi miras, dia akan mabuk, jika dia mabuk maka dia akan menebar dusta. Dan jika seseorang telah mudah menebar fitnah dan dusta, maka dia akan meremehkan dosa-dosa lain. Dia akan mudah membunuh, berbuat zina, merebut hak orang lain, dan melakukan tindakan-tindakan kriminal lain yang tidak bisa dibenarkan.

Selain itu, Syekh Aidh Al-Qarni juga menjelaskan, orang yang mengkonsumsi khamr akan kehilangan akal sehat dan akal budinya. Padahal nikmat besar yang diterima seorang hamba dari Allah yang tidak dimiliki makhluk lain adalah akal pikiran dan akal budi.

Nikmat itu diperuntukkan bagi manusia dengan spesial. Maka jika nikmat tersebut hilang akibat miras, dengan sendirinya manusia dapat terperosok pada posisi terendah.

Untuk itu umat Islam selalu diimbau agar menggunakan akal pikir untuk mengenali lebih jauh bahwa miras atau khamr sama sekali tak ada manfaatnya untuk dikonsumsi. Yang ada, manusia hanya akan terjerumus jika berdekatan dengan benda itu.

Inilah mengapa setelah Islam turun, Allah SWT mengharamkan miras sebagaimana yang diabadikan di dalam Alquran surat Al-Maidah ayat 90 berbunyi: 

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

“Ya ayyuhalladzina aamanu innamal-khamru wal-maysiru wal-anshabu wal-azlaamu rijsun min amali as-syaithaani fajtanubuhu la’allakum tuflihun.” 

Yang artinya: “Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya miras (khamar), judi, berkurban untuk berhala, mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah agar kalian beruntung.” Rasulullah SAW pun bersabda: 

كُلُّ مُسْكِرٍ خَمْرٌ وَكُلُّ خَمْرٍ حَرَام “Kullu muskirin khamrun, wa kullu muskirin haraamun.” Yang artinya: “Setiap hal yang memabukkan itu disebut khamr (miras), dan setiap yang memabukkan adalah haram.”   

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement