REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wasekjen Majelis Ulama Indonesia (MUI) Tengku Zulkarnain menyesalkan upaya pemerintah melonggarkan aturan pengendalian miras. Korban jiwa yang mati karena miras sudah banyak.
"Keuntungan dari penjualan miras sama sekali tidak ada. Jika pun ada keuntungan material dari miras sama sekali tak sebanding dengan kerugian yang ditimbulkannya," katanya, Jumat, (18/9).
Miras, terang Tengku, banyak menimbulkan kerugian seperti keretakan rumah tangga dan kekacauan keamanan. Akibat buruk miras lainnya di masyarakat juga banyak.
Di tempat terpisah, Wakil Ketua Komite III DPD Fahira Idris mengatakan, seharusnya Kemendag fokus pada tindakan pelanggaran yang masih banyak dilakukan di supermarket, bar, dan restoran, serta di lokasi-lokasi wisata bukan malah berupaya melonggarkan aturan miras. Para penjual miras masih menjual miras kepada siapa saja tanpa memeriksa identitas pembeli.
"Mereka tetap menjual miras kepada siapapun tanpa melihat apakah pembelinya sudah diatas 21 tahun atau belum. Mereka hanya menginginkan keuntungan saja," ujarnya.