Rabu 16 Sep 2015 12:51 WIB

DMI akan Advokasi Ribuan Masjid yang Belum Bersertifikat

Rep: c 35/ Red: Indah Wulandari
Pengurusan IMB
Foto: antaranews
Pengurusan IMB

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Maraknya penggusuran rumah ibadah di Jakarta yang tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) membuat Dewan Masjid Indonesia (DMI) khawatir.

Hal ini disampaikan oleh anggota DMI Jakarta Selatan Rahadi yang sedang mengusahakan advokasi kepada masjid dan mushala yang belum memiliki sertifikat wakaf dan IMB.

Anggota Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) ini mengungkapkan, lebih dari sekitar 1.700 masjid dan mushala yang ada di Jakarta Selatan, hanya sekitar satu persen saja yang sudah memiliki sertifikat wakaf dan IMB.

Dia juga menyebutkan beberapa masjid dan mushala di belakang gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga terancam akan digusur karena tidak memiliki sertifikat wakaf dan IMB tersebut. Kasus ini, menurutnya, terutama terjadi pada mushala-mushala kecil yang rata-rata belum memiliki legalitas.

"Yang pertama harus diurus sertifikat wakafnya dulu, karena untuk memperjelas kepemilikan tanah dan legalitasnya dalam mengurus IMB-nya. Jika sudah ada baru bisa mengurus IMB. Nah, problemnya adalah IMB itu sebenarnya diurus sebelum bangunannya dibangun, bukan setelah," ujarnya kepada Republika, Rabu (16/9).

Maka, Sekretaris Masjid Al Ikhlas, Jatipadang, Jakarta Selatan tersebut bersama rekan-rekan DMI Jakarta Selatan berinisiasi untuk mengadvokasi masjid dan mushala di area Jakarta Selatan dalam melakukan pengurusan segala legalitas yang dibutuhkan.

DMI Jaksel memulainya dengan proses sosialisasi kepada seluruh takmir masjid dan mushala. Langkah selanjutnya, mereka akan melakukan advokasi kepada beberapa masjid untuk disertifikasi.

“Kasus ini tidak dapat dianggap remeh,” ujarnya.

Maka, dia menyarankan agar dibentuk crisis center yang khusus untuk mengadvokasi legalitas masjid dan mushala yang ada.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement