Rabu 16 Sep 2015 11:00 WIB

Hikmah di Balik Masa Iddah (1)

Rep: Hannan Putra/ Red: Indah Wulandari
siluet mujahidah
Foto: muslimgirl.net
siluet mujahidah

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Muslimah yang diceraikan suami atau berpisah akibat kematian suami, hendaklah menunggu dalam beberapa waktu berbilang atau masa iddah.

Iddah yang berarti bilangan atau menghitung sudah dikenal di kalangan bangsa Arab dan bangsa-bangsa lainnya, bahkan sebelum risalah Islam dibawa Nabi Muhammad SAW. Tradisi tersebut tetap dipertahankan Islam mengingat banyak sekali aspek maslahatnya.

Wanita yang ditalak atau kematian suami, wajib baginya iddah. Ini berdalil dengan Alquran, "dan wanita-wanita yang ditalak hendaknya menahan diri selama tiga kali quru'." (QS al-Baqarah [2]: 228). Mengenai defenisi quru', para ulama berbeda pendapat karena kerancuan makna quru itu sendiri. Dalam bahasa Arab, quru' bisa diartikan haid dan bisa pula diartikan suci.

Kendati berbeda pendapat soal makna quru', ada ayat lain yang lebih merincikan jangka waktu masa iddah tersebut. Firman Allah SWT, "Orang-orang yang meninggal dunia diantaramu dengan meninggalkan istri-istri (hendaklah para istri itu) menangguhkan dirinya (ber-iddah) empat bulan sepuluh hari. (QS al-Baqarah [2]: 234).

Ayat ini menjadi dasar hukum bagi wanita yang ditinggal mati suami harus melalui masa iddah empat bulan sepuluh hari.

Sedangkan bagi wanita telah digauli kemudian diceraikan, Alquran tidak sampai merinci berapa lama masa iddahnya. Disinilah terdapat beberapa pendapat ulama tentang lama waktu masa iddah bagi mereka.

"Hai nabi, apabila kamu menceraikan istri-istrimu maka hendaklah kamu ceraikan mereka pada waktu mereka dapat (menghadapi) iddahnya (yang wajar) dan hitunglah waktu iddah itu." ( QS at-Thalaq [65]: 1).

Namun jika ragu soal masa iddah, para ulama berpendapat untuk menghitungnya tiga bulan saja. Firman Allah SWT,"Jika kamu ragu-ragu (tentang masa iddahnya) maka iddah mereka adalah tiga bulan, dan begitu pula perempuan-perempuan yang tidak haid".(QS at-Thalaq [65]: 4).

Ada satu kondisi di mana tak perlu masa iddah bagi si mantan istri. Jika dirinya belum digauli suaminya, kemudian diceraikan. Maka ia tak memiliki masa iddah.

Firman Allah SWT, "Hai orang-orang yang beriman, apabila menikahi perempuan-perempuan yang beriman, kemudian kamu menceraikan mereka sebelum kamu mencampurinya, maka sekali-kali tidak wajib atas mereka iddah bagimu yang kamu minta menyempurnakannya." (QS. al-Ahzab [33]: 49).

Selama masa iddah, muthallaqah (wanita yang diceraikan) dilarang keras melangsungkan pernikahan. Demikian juga larangan dalam menerima pinangan orang lain.

Adapun orang yang berniat untuk meminang wanita yang masih beriddah hanya boleh sebatas kata kiasan saja. Firman Allah SWT, "Tidak ada dosa bagi kamu meminang wanita-wanita (yang masih beriddah) itu dengan kiasan atau menyimpan (keinginan menikahi mereka) dalam hatimu."  QS. al-Baqarah [2]: 235). Dalam ayat ini juga terdapat larangan untuk ber-azzam (merencanakan) pernikahan sampai benar-benar habis iddahnya.

Disamping larangan menikah, ada pantangan-pantangan lainnya yang mesti ditaati muthallaqah selama menjalani masa iddah.

Sabda Rasulullah SAW, "Janganlah seorang perempuan berkabung atas mayit lebih dari tiga hari, kecuali kepada suaminya selama empat bulan sepuluh hari. Ia tidak boleh memakai pakaian yang ditenun kecuali pakaian dari ashab, tidak bercelak, tidak memakai harum-haruman kecuali jika telah suci sedikit pun atau pada kuku-kuku." (HR Nasa'i).

Wanita yang menjalani masa iddah juga dilarang untuk bepergian (safar). Di zaman Rasulullah, muthallaqah menghabiskan iddahnya di rumah.

Sebagaimana disabdakan Rasulullah kepada Fatimah binti Qais, "Beriddahlah kamu di rumah Ibnu Ummi Maktum." (HR Bukhari Muslim). Disamping hadis ini dalil sharih yang melarang wanita beriddah dilarang keluar rumah juga ditegaskan langsung dalam Alquran, "janganlah wanita (yang beriddah) itu keluar rumah." (QS at-Thalaq [65]: 1).

Ulama Mazhab Maliki, Syafi'i, Hanbali, dan Auza'i memberikan pengecualin bagi wanita yang ditalak bain (cerai yang tidak bisa rujuk kembali). Mereka boleh keluar rumah pada siang hari. Alasannya, wanita yang ditalak bain tak berhak lagi dengan nafkah suaminya.

Jadi, wanita yang ditalak raj'i (masih ada kemungkinan rujuk) menghabiskan masa iddah di rumah suaminya dan tetap berhak mendapat nafkah lahiriyah berupa harta. Demikian juga, nafkah tetap wajib diberikan pada muthallaqah yang sedang hamil sampai ia melahirkan, walaupun ia ditalak ba'in.

Muthallaqah yang menjalani masa iddah juga dilarang berhias (al-ihdad) seperti; memakai perhiasan emas-perak, menenakan pakaian sutra, memakai parfum, celak mata, pewarna kuku, henna, dan sebagainya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement