Jumat 04 Jul 2025 10:06 WIB

Hal-Hal yang Perlu Diketahui tentang Kehamilan dalam Islam

Ulama bersepakat tentang batas menyusui bagi anaknya.

Ibu hamil (ilustrasi)
Foto: www.pixabay.com
Ibu hamil (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Bagi ibu yang mengalami fase kehamilan, sebaiknya mengenali apa-apa saja tentang kehamilan berdasarkan pengetahuan yang bersumber dari khazanah Islam. Para ulama misalnya sepakat menentukan batas minimal kehamilan ataupun masa bagi ibu yang menyusui anaknya.

Seluruh mazhab fikih sepakat bahwa batas minimal kehamilan ibu adalah enam bulan lamanya. Hal ini sebagaimana yang disebutkan dalam Alquran Surah Al-Ahqaf ayat 15 yang menentukan masa kehamilan dan penyusuan anak adalah 30 bulan.

Baca Juga

Allah SWT berfirman: "Wa hamluhu wa fisholuhu tsalatsuna syahron,”. Yang artinya: “Mengandungnya sampai menyapihnya (menghentikan masa penyusuan) yaitu tiga puluh bulan,”.

Adapun dalam Alquran Surah Al-Luqman ayat 14, Allah menegaskan bahwa masa menyusui itu paling lama adalah dua tahun penuh. Allah berfirman: “Wa fisholuhu fiiy a’maini,”. Yang artinya: “Dan menyapihnya dalam waktu dua tahun."

Adapun para ulama berbeda pendapat terkait batas maksimal kehamilan di kalangan ulama. Imam Abu Hanifah misalnya berpendapat, batas maksimal kehamilan adalah dua tahun.

Hal tersebut didasari hadis dari Sayyidah Aisyah yang menyatakan bahwa kehamilan seorang wanita itu tidak akan melebihi dua tahun. Sedangkan ulama mazhab lainnya seperti Imam Maliki, Syafi’i, hingga Hambali berpendapat masa kehamilan seorang wanita adalah empat tahun.

sumber : Dok Republika
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement