Rabu 09 Sep 2015 13:42 WIB

Daging Kurban Kalengan, Sudahkah Penuhi Hukum Fardhu 'Ain?

Rep: c 16/ Red: Indah Wulandari
Daging kurban kalengan
Foto: antaranews
Daging kurban kalengan

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Meskipun hukum pengolahan dan pendistribusian daging kurban kalengan masih menuai kontroversi, Rumah Zakat meyakininya sudah memenuhi hukum fardu ain.

"Jadi, kurban dengam sistem dikornet sudah memenuhi fardhu ain yang ditetapkan," jelas CEO Rumah Zakat (RZ) Nur Effendy, Selasa (8/9).

Ia mengatakan, sistem pembagian daging yang sudah dikornet dan dikalengkan dalm program  Superqurban hukumnya sah.

"Pertama, terkait kesehatan hewan. Hewan yang dibudidaya melalui Superqurban selalu di cek kesehatannya oleh dokter hewan," ujar Nur.

Dari pengecekan, kata Nur, para dokter hewan ini dapat memastikan apakah hewan tersebut layak untuk dijadikan hewan kurban. Kedua, lanjutnya, penyembelihan hewan Superquban tetap dilakukan di hari H dan hari tasyrik.

Sedangkan untuk pendistribusiannya sendiri, Nur menambahkan tidak diatur dalam fardu tertentu. Namun, menurutnya, hadis yang diriwayatkan Aisyah RA menyebutkan Rasulullah SAW menyuruh menyimpan daging kurban untuk kemudian didistribusikan.

Nur memaparkan, pada zaman Rasulullah, daging-daging kurban dijemur di bawah sinar matahari agar awet. Dengan teknologi yang berkembang, pengawetan daging kurban dikemas menjadi kornet kalengan.

"Pemerintah Arab Saudi pun yang melihat potensi daging kurban yang sangat besar juga menggunakan teknologi pendistribusian kurban kornet kepada masyarakatnya," ujar Nur.

Maka, potensi daging kurban yang mencapai jutaan ton per tahunnya,  akan sangat disayangkan  jika daging tersebut harus segera dihabiskan hanya dalam jangka waktu tiga hari.

"Dalam waktu yang pendek tersebut tentu hanya bisa menjangkau wilayah-wilayah perkotaan yang aksesnya mudah dicapai," kata Nur.

Program Superqurban sendiri tahun lalu berhasil menarik 17 ribu pekurban yang teriri dari 1.500 kurban sapi dan sisanya kambing. Tahun ini, sudah ada 1.500 pekurban untuk kambing dan 250 untuk pekurban sapi. Biasanya, kata Nur, puncak pembayaran qurban terjadi pada H-10.

"Dalam satu hari bisa mencapai 2.000 pekurban bahkan H-1 biza mencapai 5.000 pekurban," tutup Nur.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement