Sabtu 25 Jul 2015 09:32 WIB
Muktamar NU

Muktamar NU Bakal Bahas Cara Memperpendek Antrean Haji

Rep: C30/ Red: Indah Wulandari
Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Slamet Effendy Yusuf
Foto: ROL/Fian Firatmaja
Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Slamet Effendy Yusuf

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Daftar tunggu haji Indonesia yang mencapai belasan hingga puluhan tahun bakal menjadi salah satu pembahasan dalam Muktamar Nahdlatul Ulama ke-33 di Jombang, Jawa Timur pada 1-5 Agustus 2015 mendatang.

“Di Muktamar NU nanti kita akan membahas bagaimana cara memperpendeknya,” jelas Ketua Steering Comitte Muktamar NU Slamet Effendy Yusuf, di Kantor Pengurus Besar Nahdatul Ulama (PBNU), Jumat (24/7) kemarin.

Pembahasannya akan diperdalam oleh komisi Bahtsaul Masal ad-Diniyah al-Qauniyah. Terutama terkait memperpendek masa tunggu calon haji dan pengelolaan keuangan haji.

Pembahasan ini sengaja dipilih, ujarnya, karena orang yang mendaftar haji bahkan ada yang sampai harus menunggu 23 tahun baru bisa diberangkatkan. 

Ia menyampaikan bahwa saat ini daerah terpendek yang cepat memberangkatkan calon haji (calhaj) hanyalah Bengkulu.

“Itulah kenapa pentingnya isu serta permasayang ada di tengah masyarakat harus segera dijawab dalam Muktamar NU. Sangat mungkin, kita juga akan membahas kewajiban haji itu sebenarnya berapa kali,” ujarnya.

Sehingga, hukum untuk melaksanakan haji untuk kedua kalinya dan kesekian kalinya, menurut Slamet perlu dibahas. Dengan begitu, besar harapannya dapat membantu memberikan solusi bagaimana cara memerpendek masa tunggu calhaj.

Dalam komisi Bahtsaul Masal ad-Diniyah al-Qauniyah dibahas juga permasalahan perlindungan umat beragama melalui UU, pelaksanaan pendidikan agama di sekolah, penyelenggaraan pilkada yang murah dan berkualitas, hingga sumber daya alam untuk kesejahteraan rakyat.

Ada pula perlindungan TKI dan pencatatan nikah bagi mereka yang beragama Islam, dan perbaikan pengelolaan BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement