Ahad 26 Jul 2015 07:15 WIB

Studi Kemenag Soal Gerakan Keagamaan di Indonesia

Jamaah Tarekat Syattariyah.
Foto: Ratusan penganut Tarekat Naqsabandiyah melaksanakan Shalat Hari Raya.
Ratusan penganut Tarekat Naqsabandiyah melaksanakan Shalat Hari Raya.

B. Kasus Millah Ibrahim di Kota Cirebon

1.    Ajaran Millah Ibrahim ini dikembangkan oleh Zubaedi Djawahir, terdapat penyimpangan dari paham yang dianut oleh mayoritas umat Islam, diantaranya ajaran tentang wahyu, rasul, sunnah, shalat jumat, dan zakat.

•    Walaupun dia tidak mendeklarasikan dirinya sebagai rasul, pengikutnya menganggap dia sebagai rasul, sesuai dengan kriteria yang dibuat oleh Zubaedi sendiri dan ajaran ini sudah tersebar di Kabupaten Kuningan dan Kota Cirebon, khusus di Kota Cirebon tersebar di RT  06,08,09  RW  08 dan beberapa tempat di kelurahan lainnya.

2.    Tindakan yang dilakukan baik oleh MUI maupun Bakor Pakem setempat sudah cukup bijaksana dan cepat, sehingga tidak menimbulkan benturan dalam masyarakat, sementara respon masyarakat setempat umumnya mengharapkan agar pemerintah segera melarang ajaran tersebut, sebab ada ke khawatiran, anak-anak mereka akan terpengaruh oleh ajaran tersebut.

Adapun rekomendasi yang dapat disampaikan dari hasil penelitian ini adalah:

•    Hendaknya semua pihak arif dan bijaksana dalam menangani kasus yang diduga sebagai aliran sesat, termasuk yang diduga ajaran yang dianggap sesat.

•    Mesti didahului dialog terlebih dahulu dengan korban, jangan menggunakan peri-laku premanisme menangani kasus aliran keagamaan, sehingga tidak meresahkan masyarakat.

•    Perkara aliran Surga Adn yang ternyata melibatkan oknom CPM TNI AD aktif, perlu berhati-hati menanganinya agar tidak banyak korban berjatuhan.

C. Kasus Ajaran Sabdo Kusumo

1.    Timbulnya Ajaran Sabdo Kusumo di Kabupaten Kudus tidak terlepas dengan keberadaan Sabdo Kusumo yang nama aslinya Kusmanto, asal  Desa Terban Kecamatan Jekulo. Keberadaannya ditopang oleh faktor ekonomi  dan rendahnya  pengetahuan agama sebagian masyarakat,  yang ditandai diresponnya  secara positif oleh sebagian kecil  masyarakat terutama sebagian kalangan  pengusaha kelas menengah yang sedang menghadapi  problem ekonomi. 

2.    Kegiatan keagamaan  yang menonjol adalah acara khaul yang diselenggarakan secara rutin sebulan sekali dan setahun sekali. Acara khaul diisi antara lain:  pembacaan tahlil, dzikir/wirid, shalawat dan kirim do’a untuk almarhum Eyang Suma Winata (orang tua Sabdo Kusumo) dan para leluhur lainnya. Acara khaul yang  dilakukan dengan mengundang  masyarakat sekitar  termasuk para tokoh agama/ulama setempat dan dari  berbagai daerah di Jawa, mengesankan sebagai upaya Sabdo Kusumo untuk mencari dukungan sekaligus legitimasi dari para ulama atas ajaran yang disebarkan.  

3.    Masyarakat Kudus dengan dimotori oleh komunitas Menoro menolak keberadaan Ajaran Sabdo Kusumo dengan dalih karena menyebarkan ajaran-ajaran yang menyimpang dari pokok ajaran Islam dan meminta agar pemerintah melarang penyebaran ajaran tersebut.  Komunitas Menoro merasa tersinggung atas keberadaan ajaran itu di lingkungan Menoro, karena Menoro merupaka simbul spiritual keislaman masyarakat Kudus selama ini.

Adapun rekomendasi yang dapat disampaikan dari hasil penelitian ini adalah:

1.    Pihak Pimpinan Kementerian Agama khususnya Kab. Kudus diharapkan  dapat meningkatkan pengetahuan  agama masyarakat khususnya yang tergolong pengetahuan agamanya rendah, agar tidak mudah terpengaruh mengikuti ajaran-ajaran  keagamaan yang tidak berdasar kepada sumber yang benar.

2.    Peningkatan pengetahuan agama  masyarakat hendaknya diupayakan secara terprogram melalui program bimbingan agama, dengan mengoptimalkan peran para penyuluh agama yang ada bersinergi/bekerjasama dengan para tokoh agama /ulama setempat.

3.    Untuk menentukan menyimpang-tidaknya suatu ajaran agama –termasuk ajaran Sabdo Kusumo-,  Kementerian Agama Kabupaten Kudus melakukan kajian secara seksama terhadap dasar-dasar yang menjadi rujukan ajaran yang bersangkutan –termasuk naskan yang dijadikan pedoman ajaran-. Dalam kasus ajaran Sabdo Kusumo yaitu: naskan “Sabdaning Suma”.  

4.    Pihak Pemerintah Daerah Kabupaten Kudus kiranya dapat melakukan penghentian penyebaran Ajaran Sabdo Kusumo  dengan alasan  bahwa ajaran itu “menodai ajaran agama Islam”, atau alasan   “meresahkan masyarakat”.   

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement