Ahad 19 Jul 2015 05:55 WIB

Kajian Kemenag Mengenai Eksistensi Agama Baha’i, Sikh dan Tao

Bahai (ilustrasi)
Foto:

Apa yang harus dilakukan Negara?

Mengacu pada beberapa simpulan di atas, terdapat beberapa hal yang menjadi pekerjaan rumah bagi Negara, yaitu pertama, untuk Agama Baha’i perlu: (1) dilakukan sosialisasi UU No 1/PNPS/1965 kepada masyarakat, pimpinan ormas Islam dan aparat pemerintah. Sosialisasi ini merupakan kunci bagi hilangnya diskriminasi atas agama-agama di luar agama yang enam, (2) dilakukan sosialisasi pengetahuan tentang agama Baha’i baik kepada aparat pemerintah maupun masyarakat, terutama organisasi Islam garis keras.

Sosialisasi ini bertujuan untuk mengenalkan agama Baha’i sebagai agama otonom, bukan sempalan dari agama tertentu, (3) disusun rumusan regulasi pelayanan hak-hak sipil terhadap agama di luar yang enam, terutama yang berkaitan dengan pencantuman agama dalam KTP dan KK, pencatatan atas pernikahan dan kelahiran, (4) dirumuskan regulasi tentang pendidikan agama Baha’i di sekolah dan perguruan tinggi. Pendidikan agama ini meliputi mata pelajaran agama Baha’i, guru agama Baha’i dan materi ujian agama Baha’i, dan (5) komunikasi yang sudah terjalin dengan masyarakat sekitar perlu dipertahankan dengan tetap mengikuti kegiatan-kegiatan sosial yang terdapat di daerah setempat, dan menjalin komunikasi secara baik.

Kedua, pemeluk agama Sikh sebaiknya dilayani dengan memenuhi hak-hak sipil mereka sebagai warga Negara, sebagaimana pelayanan tersebut diberikan kepada agama yang enam dan berdasarkan hak-hak asasi manusia, semua agama harus memperoleh perlakuan yang sama, oleh sebab itu agama Sikh juga perlu diperlakukan sama dengan agama lainnya yang sudah memperoleh pelayanan penuh dari pemerintah.

Ketiga, untuk Agama Tao diperlukan (1) sosialisasi tentang Tao sebagai agama yang berbeda dengan Khonghucu. Ketidaktahuan tentang hal ini membuat masyarakat menyamakannya tanpa pengetahuan akan keunikan dan eksistensinya sebagai agama yang mandiri, (2) dibutuhkan pemandirian agama Tao yang berdiri sendiri sebagai agama yang berbeda dengan Buddha dan Khonghucu. Sebagian besar umat Tao yang menjadi objek penelitian berharap agar Tao bisa mandiri dari Tri Dharma, dan (3) maksimalisasi hak-hak sipil, meliputi kolom agama di KTP, pencatatan pernikahan di catatan sipil hingga terdapatnya pendidikan agama Tao bagi para pelajar dan mahasiswa yang memeluk agama Tao.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement