Ahad 19 Jul 2015 05:55 WIB

Kajian Kemenag Mengenai Eksistensi Agama Baha’i, Sikh dan Tao

Bahai (ilustrasi)
Foto: [ist]
Bahai (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, Oleh Tim Peneliti Puslitbang Kehidupan Keagamaan

Berdasarkan UUD 1945 Pasal 29 ayat (2) disebutkan: Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu. Untuk itu, semua agama yang hidup dalam Negara Republik Indonesia harus dijamin dan dilindungi eksistensinya, tanpa membedakan apakah ia merupakan agama yang dianut oleh mayoritas penduduk Indonesia, atau dianut oleh minoritas penduduk Indonesia.

Sedangkan menurut Pasal 28I ayat (2) menyebutkan: setiap orang bebas dari perlakuan diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu. Selain itu pemerintah dalam rangka memberikan pelayanan hak-hak sipil terhadap warga negaranya telah mengeluarkan UU No 23 Tahun 2006 jo UU No 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas UU No 23 Tahun 2006 tentang Adminstrasi Kependudukan. Di bidang pendidikan telah dikeluarkan UU No 20 Tahun 2003 tentang Sistim Pendidikan Nasional. Dalam UU Sisdiknas disebutkan pada pasal 2: “bahwa anak didik diberikan pelajaran agama sesuai dengan agama yang dipeluknya”.

Berkaitan dengan agama di luar agama yang enam (Bahai, Sikh dan Tao) nampaknya masih belum memperoleh jaminan dan pelayanan sebagaimana diamanatkan dalam undang-undang tersebut di atas. Informasi tentang keberadaan agama Baha’i, Sikh, dan Tao masih sangat terbatas sekali, sehingga perlu dilakukan penelitian. Penelitian ini bertujuan: (1) Mengetahui sejarah, pokok keyakinan dan ajaran, kelompok pengikut dan persebaran agama Baha’i, Sikh, dan Tao; (2) Mengetahui implementasi kebijakan Negara dalam pemenuhan hak-hak sipil pemeluk agama Baha’i, Sikh, dan Tao; (3) Mengetahui relasi sosial pemeluk agama Baha’i, Sikh, dan Tao dengan masyarakat sekitar.

Penelitian ini merupakan penelitian eksploratif, dimana peneliti menggali informasi sedalam-dalamnya, karena belum banyak informasi yang dimiliki tentang keberadaan agama-agama tersebut. Dalam menggambarkan realitas sosial, bersifat deskriptif analitik, sehingga data yang dipaparkan betul-betul merupakan rangkaian fenomena dan kenyataan yang memiliki hubungan langsung dengan keberadaan agama Baha’i, Sikh, dan Tao. Pengumpulan data dilakukan melalui wawancara dengan berbagai informan, penelusuran dokumen, observasi dan dilanjutkan dengan focus group discussion (FGD).

Informan kunci adalah pimpinan agama dimaksud dan instansi pemerintah. Pengumpulan data lapangan dilaksanakan dibeberapa lokasi. Untuk agama Baha’i di JawaTimur, Jawa Tengah, Jawa Barat, dan Sulawesi Selatan. Agama Tao di Sumatera Selatan, Jawa Barat, DKI Jakarta, dan Jawa Tengah,  sedangkan agama Sikh di Sumatera Utara, Sumatera Selatan dan DKI Jakarta.

selanjutnya hasil penelitian..

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement