REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Ketua Umum Baznas, Didin Hafidhuddin menegaskan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) tidak akan memberikan santunan zakat ataupun infak kepada para mustahik yang merokok. Baznas khawatir akan terjadi penyalahgunaan zakat.
"Ya, setidaknya ketahuanlah orang yang merokok dan tidak merokok," ujar Didin di Kompleks Yatim Islamic Boarding School "Ahbaabullah Center", Desa Cemplang, Kecamatan Cirangkong, Kabupaten Cibunggulan, Bogor, Jawa Barat.
Meskipun belum secara tegas tertulis, namun penerapan tidak memberikan zakat kepada para perokok sudah dilaksanakan kurang lebih delapan tahun. Salah satu Lembaga Zakat yang menerapkan peraturan tersebut adalah Lembaga Sehat Baznas di Masjid Sunda Kelapa, Menteng, Jakarta Pusat.
Bahkan, kata Didin, para petugas amil dan anggota tidak diperbolehkan merokok. Bila mereka ketahuan merokok maka tidak akan mendapatkan pelayanan.
Sebelumnya, Direktur Pelaksana Badan Amil Zakat Nasional, Teten Setiawan menargetkan penerimaan zakat pada tahun 2015 sebesar Rp 4,6 Triliun. Jumlah tersebut mengalami peningkatan sebesar 15 persen dari tahun sebelumnya. Menurut Teten, setiap tahunnya penerimaan zakat terus meningkat dari kisaran 15 persen hingga 35 persen.
"Alhamdulillah dari tahun ke tahun penerimaan zakat terus meningkat. Kalau tahun 2014 penerimaan 3,8 triliun dari target Rp2,66 triliun. Tahun 2015 ini target penerimaan kami tingkatkan menjadi Rp4,6 triliun," ujar Teten.
Baznas pun sangat optimistis target tersebut bisa tercapai. Hal tersebut berdasarkan fakta penelitian yang ditemukan di lapangan bahwa potensi zakat di masyarakat saat ini mencapai Rp 217 triliun. Bahkan, sambung Teten, penerimaan zakat juga akan sangat meningkat pada bulan Ramadhan karena adanya penyerahan zakat fitrah.
Adanya peningkatan jumlah penduduk kelas menengah hingga 70 juta orang juga semakin meningkatkan kesadaran beragama yang menjadi salah satu penunjang tercapainya target tersebut.