Jumat 26 Jun 2015 19:00 WIB

Di Lapas, Kebebasan Beragama Harus Ditegakan

Rep: Maniarti/ Red: Agung Sasongko
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
Foto: dok.Republika
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi VIII DPR RI mengatakan setiap orang berhak untuk melaksanakan ajaran dan keyakinan agamanya masing-masing. Ketua Komisi VIII DPRI, Saleh Partaonan Daulay mengatakan hal tersebut telah dijamin di dalam konstitusi dan sejalan dengan prinsip-prinsip HAM.

"Kebebasan melaksanakan ajaran agama tetap ditegakkan walaupun seseorang sedang di dalam tahanan," ujar Saleh kepada ROL, Selasa (23/6).

Adapun terkait keluhan yang disampaikan oleh Surya Dharma Ali, ia meminta pihak terkait perlu memeriksa keluhan tersebut. Jika memang ada yang sengaja membatasi, tentu itu tidak diperbolehkan. Menurutnya, keluhan tersebut tidak seperti yang diberitakan di media. Kemungkinan hanya persoalan teknis saja. Pembatasan itu sendiri kelihatannya tidak ada.

Namun demikian, jika ada upaya pembatasan secara sengaja, pihak yang berwenang harus menindaklanjutinya. Di tengah bulan suci Ramadan sudah semestinya setiap orang diberi kebebasan untuk beribadah. Bahkan dalam ajaran Islam, setiap orang dituntut untuk memperbanyak ibadah

Sebelumnya diinformasikan Surya Dharma Ali mengeluhkan sikap penjaga rutan Guntur yang membatasi tahanan dalam menjalankan ibadahnya sehingga Suryadharma membuat surat pengaduan "penistaan agama" ke Pimpinan DPR.

Surat tersebut ditandatangani 10 tahanan KPK yang beragama Islam yaitu Suryadharma Ali, Didik Purnomo, Heru Sulaksono, Moh. Tafsir Nurchamid, Romi Herton, Rizal Abdullah, Waryono Karyo, Adriansyah, Abdul Rouf, dan M Bihar Sakti Wibowo.

Selain itu ada juga lima tahanan non-Muslim yang ikut menandatangani yaitu Raja Bonaran Situmeang, Antonius Bambang Djatmiko, Jannes Jhon Karubaba, Willy Sebastian Liem, dan Sherman Rana Krisna. Marniati.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement