Selasa 31 Mar 2026 14:18 WIB

Masjid Al Aqsa Ditutup, Yordania Sebut Pelanggaran Kebebasan Beragama

Langkah Israel menutup situs suci dinilai melanggar hukum internasional.

Seorang perempuan membaca Alquran dengan latar belakang Dome of Rock, kompleks Masjid Al Aqsa, Palestina.
Foto: republika
Seorang perempuan membaca Alquran dengan latar belakang Dome of Rock, kompleks Masjid Al Aqsa, Palestina.

REPUBLIKA.CO.ID, AMMAN -- Pemerintah Yordania mengatakan pada Senin (30/3/2026) bahwa penutupan Masjid Al Aqsa dan Gereja Makam Suci di Yerusalem Timur yang diduduki Israel merupakan “kejahatan terhadap kebebasan beragama.”

Juru bicara pemerintah Mohammad al-Momani mengatakan kepada Anadolu Agency bahwa mencegah jamaah mengakses situs-situs tersebut merupakan pelanggaran mencolok terhadap hukum internasional serta status quo historis dan hukum di Yerusalem.

Baca Juga

“Melarang akses ke dua situs suci tersebut sama dengan penargetan sistematis terhadap identitas keagamaan Yerusalem,” kata Mohammad al-Momani, dikutip dari laman Anadolu Agency, Selasa (31/3/2026).

Ia juga memperingatkan tindakan Zionis menutup Masjid Al Aqsa dan gereja secara berkelanjutan dapat mendorong kawasan tersebut menuju eskalasi lebih lanjut dan memicu ujaran kebencian.

Mohammad al-Momani menambahkan Israel, sebagai kekuatan pendudukan, tidak memiliki kedaulatan hukum atas Yerusalem atau tempat-tempat sucinya. Ia menekankan bahwa Wakaf Islam Yerusalem di bawah otoritas Yordania adalah satu-satunya badan yang secara hukum bertanggung jawab untuk mengelola Masjid Al Aqsa, yang luasnya sekitar 144 dunam.

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Republika Online (@republikaonline)

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement