Rabu 24 Jun 2015 20:22 WIB

Isu Pembatasan Ibadah Tahanan, Muhammadiyah: Lihat Prioritasnya

Rep: Ahmad Fikri Noor/ Red: Indah Wulandari
 Para narapidana mengantre untuk berjabat tangan dengan petugas penjaga Rutan usai menunaikan salat Ied di lapangan Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1, Cipinang, Jakarta, Senin (28/7).  (Republika/Aditya Pradana Putra)
Para narapidana mengantre untuk berjabat tangan dengan petugas penjaga Rutan usai menunaikan salat Ied di lapangan Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1, Cipinang, Jakarta, Senin (28/7). (Republika/Aditya Pradana Putra)

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Hak narapidana untuk beribadah dalam rumah tahanan adalah keniscayaan. Akan tetapi, tidak semua niat ibadah seorang tahanan bisa diwujudkan.

"Kalau ibadah wajib harus diberikan. Sedangkan yang sunnah, lihat prioritas dan keadaannya," kata Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah Yunahar Ilyas kepada Republika, Rabu (24/6).

Yunahar mengatakan, hak narapidana untuk beribadah tentu harus diberikan oleh aparat. Akan tetapi, ia memaklumi jika seorang tahanan tidak sepenuhnya bisa beribadah seperti warga lainnya.

"Saya percaya hak-hak harus diberikan untuk beribadah tapi saya maklumi ada batasan-batasan untuk orang yang berada dalam tahanan," kata Yunahar.

Ia mengatakan, ada batasan-batasan yang berlaku untuk para tahanan. Contohnya, kata Yunahar, seorang tahanan tidak bisa menunaikan shalat Jumat di luar rumah tahanan.

Selain itu, katanya, seorang tahanan juga belum tentu bisa menjalankan niat ibadah itikaf. Menurut Yunahar, kebijakan itu dapat diterapkan dalam sebuah rumah tahanan.

"Tapi, kalau penjara atau rutan punya program iktikaf Ramadhan sebulan penuh ya bagus," katanya.

Yunahar menjelaskan, batasan tersebut diberlakukan pada ibadah yang berkumpul atau publik. Ia mengaku, wajar seorang tahanan tidak mendapat kebebasan beribadah khususnya ibadah sunah selayaknya warga lain.

"Kalau misalnya tidak boleh shalat lima waktu tentu harus diprotes tapi kalau ibadah sunah dibatasi saya kira itu normal," ujar Yunahar.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement