Selasa 09 Jun 2015 10:35 WIB

Ikadi: Agar tak Mengganggu, Durasi Mengaji Pakai Kaset Dibatasi

Rep: c38/ Red: Agung Sasongko
Mengaji
Foto: AP
Mengaji

REPUBLIKA.CO.ID JAKARTA -- Pemutaran kaset rekaman di sejumlah masjid harus diatur dengan bijaksana agar tidak mengganggu lingkungan sekitar. Hal ini diungkap Ketua Umum Ikadi, Prof. Dr. KH. Ahmad Satori Ismail terkait pernyataan Wakil Presiden Jusuf Kalla tentang mengaji pakai kaset.

 

“Kalau malam, itu cukup beberapa menit sebelumnya. Jangan terlalu lama sampai berjam-jam agar tidak mengganggu yang masih terlelap,” ujar Satori Ismail kepada Republika, Senin (8/6).

Kiai Satori mengisahkan, di Mekkah dan Madinah, bacaan Alquran biasa diperdengarkan kira-kira satu jam sebelum adzan subuh. Tepatnya, saat adzan pertama yang membangunkan orang-orang untuk tahajud. Kurang lebih, saat adzan pertama itu, adalah waktu yang cukup pas.

Ia mengaitkannya dengan keutamaan sepertiga malam terakhir. Sepertiga malam terakhir adalah waktu-waktu yang tepat untuk beribadah. Sangat disunnahkan bagi Muslim untuk bangun shalat tahajud.

Sementara itu, Jusuf Kalla, dalam pembukaan Forum Ijtima’ Ulama MUI di Tegal mengungkapkan pentingnya regulasi tentang penggunaan kaset rekaman di masjid-masjid. Menurutnya, durasi satu jam apalagi sampai berjam-jam itu terlalu lama.

JK juga mempermasalahkan penggunaan kaset yang dinilainya tidak berpahala. Seharusnya, masjid-masjid di tanah air menggunakan orang yang mengaji Alquran langsung, bukan kaset rekaman.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement