Rabu 03 Jun 2015 17:57 WIB

MUI: Banyak Tanah Wakaf Belum Disertifikat

Rep: c83/ Red: Damanhuri Zuhri
Sekretaris Komisi Pengkajian dan Penelitian Majelis Ulama Indonesia (MUI) Cholil Nafis
Foto: ROL/Casilda Amilah
Sekretaris Komisi Pengkajian dan Penelitian Majelis Ulama Indonesia (MUI) Cholil Nafis

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengakui masih banyak tanah wakaf yang belum disertifikat.

Ketua bidang Kajian MUI, Cholil Nafis mengatakan dengan adanya fakta tersebut maka pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama perlu menyiapkan anggaran yang cukup untuk segera melakukan sertifikasi pada tanah wakaf yang belum disertfikasi.

"Banyak tanah wakaf yang belum tersertifikat. Kemenag perlu menganggar yang cukup untuk sertifikat tanah wakaf. Kini jumlah tanah wakaf sekitar 3,4 Milyar meter, yang tersertifikat hanya sekitar 70 persen," ujar Cholil Nafis kepada Republika, Rabu (3/6).

Ia menjelaskan, dengan adanya fakta ini menunjukan kesadaraan untuk tertib berwakaf di Indonesia masih belum maksimal. Sehingga dikhawatirkan akan hilangnya tanah wakaf tersebut karena tidak ada status hukum yang jelas.

Ia menambahkan, MUI secara khusus tidak membuat lembaga wakaf untuk melakukan sertifikasi pada tanah wakaf yang ada. Namun, MUI mendorong masyarakat atau lembaga untuk mensertifikasi tanah wakaf. khususnya tanah wakaf yang diatasnya didirikan masjid di komplek perumahan.

Sebelumnya diberitakan, Badan Wakaf Indonesia (BWI) menyebutkan sebanyak 143550 lokasi tanah wakaf  belum memiliki sertifikat.

Direktur Eksekutif Badan Wakaf Indonesia, Ahmad Djunaedi mengatakan jumlah tanah wakaf yang ada saat ini yaitu 435 ribu lokasi. Dari jumlah tersebut, hanya 67 persen saja yang telah memiliki sertikat tanah wakaf.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement