Senin 01 Jun 2015 18:31 WIB

Jaminan Penyelenggaraan Haji dan Umrah Masuk Bahasan RUU PHU

Satu kesibukan di biro umrah.
Foto: Republika/Prayogi/ca
Satu kesibukan di biro umrah.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi VIII DPR RI saat ini tengah menggodok Rancangan Undang-Undang Penyelenggaraan Haji dan Umrah (RUU PHU) antara lain untuk mengantisipasi dan menghilangkan biro penyelenggara haji dan umrah bodong atau tidak memiliki surat izin dari Kementerian Agama.

"Komisi VIII DPR RI tengah membuat RUU PHU, yang mana didalamnya terdapat aturan mengenai biaya, izin travel yang menyelenggarakan haji dan umrah serta mekanisme pemberangkatan jemaah serta sanksi yang diberikan kepada travel yang tak punya izin dari Kementerian Agama," kata anggota Komisi VIII DPR RI, Khatibul Umam Wiranu di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (6/1).

Saat ini, katanya, Kementerian Agama hanya memberikan izin bagi travel penyelenggara haji dan umroh sebanyak 562 travel.

"Tapi kan sekarang ini ada sekitar 2000-an travel penyelenggara haji dan umrah yang tidak memiliki izin dari Kementerian Agama, namun tetap bisa mengirim jemaah untuk melakukan umrah," kata anggota DPR RI dari daerah pemilihan Jawa Tengah VIII (Kabupaten Banyumas dan Kabupaten Cilacap) itu.

Dalam RUU PHU itu nantinya juga akan dimasukkan pasal tentang jaminan yang harus disediakan oleh penyelenggara haji dan umrah sehingga ketika terjadi masalah, biro tersebut bisa mempertanggunjawabkan dengan menggunakan jaminan tadi.

"Selama ini tidak ada ketentuan khusus yang mengatur soal jaminan dari travel atau biro penyelenggara haji dan umrah. Bisa saja nanti jaminan itu berupa uang yang memadai," ungkap Khatibul Umam.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement