Ahad 31 May 2015 09:09 WIB

MUI: Umat Islam Ikhlaskan Piagam Jakarta demi Tegaknya NKRI

Rep: c94/ Red: Agung Sasongko
Peta Indonesia
Foto: Republika/ Tahta Aidilla
Peta Indonesia

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dengan dasar Pancasila adalah kesepakatan seluruh elemen bangsa  dengan mempertimbangkan berbagai Aspeknya.

Hal itu disampaikan oleh KH Asad Said Ali dalam acara Training of Trainers (ToT)Pusat Dakwah dan Pendidikan Akhlak Bangsa  (PDPAB) MUI Pusat, Sabtu (30/5).

Menurutnya Asad Said, para pendiri bangsa saat itu yang terdiri dari berbagai unsur memilih NKRI dengan pertimbangan persatuan dan kesatuan Indonesia. Perwakilan umat Islam yang ada saat itu merelakan tidak menggunakan Piagam Jakarta yang pada awalnya sudah disepakati dengan alasan agar wilayah Indonesia Timur tetap mau bergabung dengan NKRI.

Kiai Said menjelaskan atas pertanyaan apakah umat Islam di Indonesia tidak kafir lantaran tidak menegakkan hukum Islam di Indonesia.  Padahal, sejatinya mengingkari satu huruf saja dalam Islam hukumnya kafir.

Dia mengungkapkan, dalam konteks Indonesia tidak demikian karena umat Islam tidak mengingkari hukum Allah melainkan mengaplikasikannya secara bertahap sesuai kemampuan.  Dia menambahkan, umat Islam Indonesia diberi kebebasan dalam menjalankan syariat Islam.

"Pemerintah tidak membatasi pelaksanaan syariah Islam di Indonesia kecuali pada masalah Hukum Pidana Islam saja,“katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement