REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) meluncurkan edisi terbaru Himpunan Fatwa MUI Sejak Tahun 1975 pada Selasa (21/5). Bertempat di Aula MUI, Jakarta Pusat, acara ini dihadiri oleh sejumlah pimpinan MUI dan perwakilan ormas Islam.
“Peluncuran edisi terbaru Himpunan Fatwa memiliki peran penting untuk menyosialisasikan fatwa-fatwa MUI kepada masyarakat,” ujar Prof. Dr. Hasanuddin A.F., Ketua Komisi Fatwa MUI, Kamis (21/5).
Menurutnya, Al Ghazali pernah menyebutkan ada empat syarat bagi tegaknya suatu peraturan di tengah masyarakat. Pertama, adanya norma, aturan benar salah atau halal haram. Kedua, masyarakat mengetahui norma tersebut. Ketiga, adanya kemampuan masyarakat untuk melaksanakan norma tersebut. Keempat, adanya dorongan jiwa atau mental untuk melaksanakan norma tadi.
Peluncuran buku Himpunan Fatwa MUI ini berkaitan dengan syarat kedua yang dikemukakan oleh Al Ghazali. Keberadaan suatu fatwa tidak akan berpengaruh jika masyarakat tidak mengetahui fatwa tersebut. Setelah mengetahui, diharapkan masyarakat memiliki kemauan untuk melaksanakan.
“MUI telah mengeluarkan ratusan fatwa dalam berbagai bidang kehidupan. Masyarakat harus tahu betul fatwa-fatwa yang telah dikeluarkan oleh MUI agar dapat menjadi pedoman dalam kehidupan,” ujar Hasanuddin.
Penerbitan edisi terbaru Himpunan Fatwa MUI ini dilakukan atas kerja sama antara MUI dengan Penerbit Emir, salah satu imprint Penerbit Erlangga. Dalam kesempatan tersebut, juga dilakukan diskusi mengenai peran fatwa ulama dalam kehidupan bermasyarakat dan beragama bersama KH. Ma’ruf Amin dan Prof. Dr. Hasanuddin A.F.