Kamis 21 May 2015 16:31 WIB

MUI Luncurkan Edisi Terbaru Himpunan Fatwa Sejak 1975

Wakil Ketua MUI Ma'aruf Amin berbicara saat konfrensi pers fatwa MUI selama tahun 2014 di Jakarta, Selasa (3/3). MUI mencetuskan empat fatwa, diantaranya penyamakan kulit hewan dan pemanfaatannya juga hubungan lesbian, gay, sodomi, pencabulan.
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Wakil Ketua MUI Ma'aruf Amin berbicara saat konfrensi pers fatwa MUI selama tahun 2014 di Jakarta, Selasa (3/3). MUI mencetuskan empat fatwa, diantaranya penyamakan kulit hewan dan pemanfaatannya juga hubungan lesbian, gay, sodomi, pencabulan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) meluncurkan edisi terbaru Himpunan Fatwa MUI Sejak Tahun 1975 pada Selasa (21/5). Bertempat di Aula MUI, Jakarta Pusat, acara ini dihadiri oleh sejumlah pimpinan MUI dan perwakilan ormas Islam.

“Peluncuran edisi terbaru Himpunan Fatwa memiliki peran penting untuk menyosialisasikan fatwa-fatwa MUI kepada masyarakat,” ujar Prof. Dr. Hasanuddin A.F., Ketua Komisi Fatwa MUI, Kamis (21/5).

Menurutnya, Al Ghazali pernah menyebutkan ada empat syarat bagi tegaknya suatu peraturan di tengah masyarakat. Pertama, adanya norma, aturan benar salah atau halal haram. Kedua, masyarakat mengetahui norma tersebut. Ketiga, adanya kemampuan masyarakat untuk melaksanakan norma tersebut. Keempat, adanya dorongan jiwa atau mental untuk melaksanakan norma tadi.

Peluncuran buku Himpunan Fatwa MUI ini berkaitan dengan syarat kedua yang dikemukakan oleh Al Ghazali. Keberadaan suatu fatwa tidak akan berpengaruh jika masyarakat tidak mengetahui fatwa tersebut. Setelah mengetahui, diharapkan masyarakat memiliki kemauan untuk melaksanakan.

“MUI telah mengeluarkan ratusan fatwa dalam berbagai bidang kehidupan. Masyarakat harus tahu betul fatwa-fatwa yang telah dikeluarkan oleh MUI agar dapat menjadi pedoman dalam kehidupan,” ujar Hasanuddin.

Penerbitan edisi terbaru Himpunan Fatwa MUI ini dilakukan atas kerja sama antara MUI dengan Penerbit Emir, salah satu imprint Penerbit Erlangga. Dalam kesempatan tersebut, juga dilakukan diskusi mengenai peran fatwa ulama dalam kehidupan bermasyarakat dan beragama bersama KH. Ma’ruf Amin dan Prof. Dr. Hasanuddin A.F.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement