REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ijtima Ulama Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) berupaya agar fatwa yang lahir dapat terakomodir dalam hukum positif Indonesia. Ijtima Ulama kelima itu akan digelar di Pondok Pesantren Attauhidiyah Tegal, Jawa Tengah pada 7 hingga 10 Juni 2015.
"Itu salah satu upaya MUI bagaimana fatwa-fatwa yang dihasilkan dapat diakomodir dalam aturan hukum positif kita," ujar Ketua Panitia Ijtima Ulama Zainut Tauhid, Selasa (5/5).
Zain mengaku fatwa-fatwa MUI sebelumnya juga sudah diadopsi dalam perundang-undangan. Ia mencontohkan salah satunya adalah undang-undang Jaminan Produk Halal.
Forum tersebut akan mengundang tokoh seperti Menteri Agama, Ketua Mahkamah Konstitusi, Ketua Badan Legislasi DPR, Direktur BPJS Kesehatan. Menteri Agraria, dan Menteri Lingkungan Hidup. Presiden Joko Widodo pun direncanakan akan membuka acara tersebut. Hal ini, kata Zain, merupakan upaya MUI agar fatwa yang lahir bisa turut diadopsi oleh pemerintah.
Zain menjelaskan, Ijtima Ulama akan membahas tiga persoalan strategis yaitu soal kebangsaan, keagamaan kontemporer, dan aturan perundang- undangan. "Tiga hal itu akan menjadi topik bahasan dan ada subtopik bahasan dari bidang-bidang tersebut," ujarnya.
Berdasarkan rancangan jadwal acara yang diterima ROL terdapat empat tema paparan pleno yaitu Penyerapan Hukum Islam ke dalam Hukum Nasional, Jaminan Kesehatan secara Syariah, Penguasaan Lahan dan Sumber Daya untuk Kemakmuran Umat, dan Janji Pemimpin Kepada Rakyat: Kontrak Kemaslahatan dan Kesejahteraan.