Selasa 05 May 2015 14:54 WIB
Fatwa Pejabat Ingkar

MUI Formulasi Fatwa Pejabat yang Suka Ingkar

Rep: C38/ Red: Ilham
Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Tengku Zulkarnaen
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Tengku Zulkarnaen

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Sekjen MUI, Tengku Zulkarnaen mengungkapkan, hukum janji kampanye akan difatwakan dalam Forum Ijtima’ Ulama se-Indonesia ke-V di Tegal bulan depan. Artinya, pembahasan ini diarahkan untuk menghasilkan produk hukum berupa fatwa.

“Masalahnya, banyak janji-janji calon pejabat yang diingkari saat sudah duduk menjadi pejabat. Alasan yang mereka kemukakan, itu dulu bukan janji, tapi hanya rencana,” ungkapnya kepada Republika, Selasa 5/5).

“Ini kan bisa menimbulkan keadaan seolah-olah menipu rakyat dengan janji-janji kosong demi untuk mendapatkan jabatan saja. Di sisi lain, pejabat merasa tidak ada beban jika janji kampanye hanya dianggap sebuah rencana,” lanjutnya.  

Dalih para politisi ini membuat masyarakat sulit untuk menagih realisasi janji-janji yang mereka utarakan saat kampanye. "Padahal rencana itu beda dengan janji. Kalau janji itu wajib ditunaikan. Nabi bersabda, al wa’du dainun. Janji itu adalah hutang," katanya.

Menurutnya, di tengah masyarakat juga muncul perdebatan mengenai janji kampanye. Ada yang membela dengan mengatakan itu rencana. Tapi, ada yang mengatakan ini janji sehingga wajib dipenuhi. Di sinilah MUI memandang perlu dikeluarkannya fatwa janji kampanye.

"Jika ada fatwa, akan jelas untuk dapat dipakai oleh calon pejabat dan rakyat tentang kedudukan janji dari sisi agama. Sejauh ini ormas-ormas sepakat saja tentang pentingnya janji kampanye difatwakan," katanya menegaskan

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement