Senin 20 Apr 2015 16:17 WIB

Pemuda Muhammadiyah Sarankan Ahok Batasi Penjualan Miras

Rep: Dyah Ratna Meta Novia / Red: Agung Sasongko
Miras (Ilustrasi)
Foto: News
Miras (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan, dalam Islam miras diharamkan untuk dikonsumsi karena punya dampak yang buruk bagi kesehatan maupun sosial. "Makanya sudah sepantasnya kalau miras dibatasi peredarannya," ujarnya, Senin, (20/4).

Menurutnya, keberadaan miras juga sangat buruk untuk kalangan remaja.  "Makanya kami sarankan kepada Gubernur DKI Jakarta, Ahok untuk ikut membatasi peredaran dan penjualan miras," kata dia.

Rasanya, ujar Dahnil, tidak elok bila miras mudah didapatkan oleh masyarakat khususnya anak-anak  muda. Oleh karena itu penegakan aturan yang tegas wajib dilakukan.

"Jangan sampai aturan larangan penjualan miras di minimarket menjadi peraturan Kosong. Saya kira Ahok akan patuh terhadap itu," kata dia.

Dahnil menambahkan, sebagai kepala daerah Ahok memang wajib dekat dengan siapa saja. Makanya sudah menjadi tugas Pemuda Muhammadiyah untuk mengingatkan Ahok.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement