Sabtu 18 Apr 2015 10:57 WIB
Larangan Minuman Beralkohol

Ahok Usul Toko Khusus Minuman Beralkohol, Ini Tanggapan MUI

Rep: c 24/ Red: Indah Wulandari
  Petugas memusnahkan ratusan botol minuman keras (miras) di halaman Polsek Pulogadung, Jakarta Timur, Jumat (28/2).  (Republika/Yasin Habibi)
Petugas memusnahkan ratusan botol minuman keras (miras) di halaman Polsek Pulogadung, Jakarta Timur, Jumat (28/2). (Republika/Yasin Habibi)

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Rencana Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang akan membuka toko khusus penjualan minuman beralkohol (minol) dinilai tak mengindahkan faktor keselamatan jiwa rakyat.

"Karena memang tugas negara adalah melindungi rakyatnya. Jadi oleh karena itu dalam menjalankan kebijakannya pemerintah harus terlebih dahulu mengutamakan pertimbangan keselamatan jiwa," ujar Plt Ketua Bidang Pendidikan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas, Sabtu (18/4).

 

Menurutnya, tugas negara dan pemimpin adalah menjaga ketentraman sosial dan kesehatan masyarakat.

Abbas melanjutkan, bila kesehatan mental pengkonsumsi minol sudah terganggu, maka dia tidak hanya akan mengancam kehidupan yang bersangkutan tapi juga kehidupan orang lain.

Hal tersebut bisa dilihat dari jumlah tindak kekerasan, kriminal dan pembunuhan yang dilakukan oleh orang-orang yang dipengaruhi oleh minuman keras.

"Untuk itu agar rakyat dapat hidup dengan sehat, aman tentram dan damai maka hal-hal yang akan memicu dan mendorong bagi terjadinya hal-hal yag tidak diinginkan tersebut harus dihentikan,” tegas Anwar.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement