REPUBLIKA.CO.ID, DUMAI -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Dumai, Riau, berharap tingkat konsumsi minuman beralkohol menurun drastis atau bahkan hilang berkat peraturan pemerintah pusat yang melarang "minimarket" menjual komoditas tersebut.
"Kami sambut baik kebijakan ini dan berharap pemerintah dapat menjalankan aturan pelarangan jual bebas minuman haram tersebut dengan serius," kata Ketua MUI Dumai Lukman Syarif, Jumat (17/4).
Menurutnya, peraturan dari Kementerian Perdagangan yang membatasi peredaran minuman beralkohol akan membuat masyarakat tidak mudah mendapatkan di pasaran. Dia menilai seharusnya kebijakan ini diberlakukan sejak dahulu karena konsumsi minuman alkohol dalam ajaran Islam merupakan suatu yang haram dan bisa merusak kehidupan.
"Penerapan aturan ini harus didukung dan disambut gembira karena akan menyelamatkan generasi muda kita dari ancaman kerusakan moral dan perilaku," ujarnya.
Dia juga berharap supaya aturan ini mendapat pengawasan ketat dan intensif dari semua pihak, terutama instansi terkait bukan dengank sekadar kegiatan seremoni agar masyarakat semakin sehat. Dalam ajaran Islam, lanjut dia, meminum khamar atau minuman beralkohol berdampak buruk bagi kehidupan umat dan tidak bermanfaat karena terdapat dosa besar.
Karena itu MUI akan terus memberikan dukungan dan menyerukan kepada umat agar menjauhi perbuatan haram, termasuk konsumsi minuman keras untuk kehidupan beragama lebih baik.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Dumai Zulkarnaen langsung menggelar inspeksi mendadak ke sejumlah minimarket dan pertokoan guna memantau penerapan larangan penjualan minuman beralkohol mulai Kamis kemarin.
Sidak ini bertujuan untuk melihat tingkat kepatuhan pedagang atau pengusaha minimarket dalam menaati larangan penjualan minuman beralkohol yang resmi diterapkan pemerintah per 16 April. "Tingkat kepatuhan sudah 90 persen, dan bagi yang masih menyimpan sudah diperingati sebelum dilakukan penyitaan pekan depan," ujarnya.
Larangan penjualan minuman beralkohol diatur Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 6 tahun 2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol.