Kamis 16 Apr 2015 15:31 WIB

Muhammadiyah: RUU PUB Harus Berkorelasi dengan UU Lain

Rep: c13/ Red: Agung Sasongko
Pemilik akun Facebook, Murtie Weepee yang meresahkan formulir pembuatan KTP yang tidak menyertakan kolom agama
Foto: Facebook
Pemilik akun Facebook, Murtie Weepee yang meresahkan formulir pembuatan KTP yang tidak menyertakan kolom agama

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Pengurus Pusat Muhammadiyah, Abdul Mu’ti menyarankan agar RUU PUB memiliki korelasi dengan sejumlah UU pemerintah. Ia mencontohkan UU Pendidikan nasional yang berkenaan dengan hak siswa dalam menerima pendidikan agama.

Menurutnya, RUU PUB diharapkan bisa memperkuat kembali isinya dengan melihat situasi siswa saat menerima pendidikan agama saat di sekolah. Jadi, lanjut dia, seorang siswa berhak menerima pendidikan agama yang sesuai dengan keyakinan mereka.

Kemudian, RUU PUB juga perlu memiliki kaitan kuat dengan UU Perkawinan. Menurutnya, dalam UU itu dijelaskan bahwa perkawinan dianggap sah jika dilakukan sesuai dengan syariat agamanya.

Selanjutnya, dia juga berpendapat agar RUU PUB bisa mengaitkan dengan UU Kependudukan. Maksudnya, dia berharap seluruh masyarakat Indonesia bisa mencantumkan agamanya di kolom agama Kartu Tanda Penduduk (KTP).  

“Intinya, banyak hal yang sudah kami berikan masukan untuk RUU PUB itu,” ungkap Mu’ti.

Mu’ti juga berharap UU PUB itu bisa diterima dengan baik oleh umat beragama di Indonesia nantinya. Mengenai isi, Mu’ti mengaku belum bisa memberikan keterangan rinci dari RUU PUB. Ini karena, Kemenag meminta untuk tidak dipublikasikan saat pertemuan Jumat lalu.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement