Kamis 16 Apr 2015 15:04 WIB

Kritik Ormas Islam Soal RUU PUB

Rep: c13/ Red: Agung Sasongko
Kerukunan antar Umat Beragama. (ilustrasi)
Foto: www.cathnewsindonesia.com
Kerukunan antar Umat Beragama. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Pengurus Pusat Muhammadiyah, Abdul Mu’ti mengaku menyetujui konsep secara prinsip dari Undang-undang Perlindungan Umat Beragama (UU PUB). Meski begitu, ia menungkapkan ada beberapa hal juga yang perlu dikritisi dari isi yang diajukan Kemenag tersebut.

“Secara prinsip kami setuju,” ujar Mu’ti saat dihubungi ROL, Kamis (16/4).

Sebelumnya, Kemenag mengungkapkan telah mengundang beberapa tokoh lintas agama termasuk Abdul Mu’ti. Dalam pertemuan itu, Kemenag mengaku telah meminta beberapa masukan dari tokoh lintas agama mengenai isi RUU PUB yang kelak drafnya akan dipublikasikan ke banyak pihak.

Menurut Mu’ti, banyak hal yang telah diungkapkan untuk memberikan masukan ihwal RUU PUB itu. Misal, lanjut dia, dirinya mengkritisi nama UU yang diharapkan bisa disempurnakan dan dikaji ulang oleh Kemenag. Kemudian, dia juga menyarankan agar UU tersebut bisa dikaitkan dengan isi UU lainnya.

Mu’ti mengungkapkan telah memberikan masukan agar UU PUB bisa dikaitkan dengan Pasal 29 UUD 1945. Dalam pasal ini, lanjut dia, dijelaskan bahwasanya setiap umat harus mendapatkan jaminan kemerdekaan saat menjalankan ibadah. Oleh sebab itu, Mu’ti pun meminta RUU PUB bisa diperkuat lagi dengan konsep pasal 29 tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement