Selasa 14 Apr 2015 23:20 WIB

DPR: RUU PUB Jangan Timbulkan Kontroversi

Rep: c13/ Red: Agung Sasongko
Kerukunan antar Umat Beragama. (ilustrasi)
Foto: www.cathnewsindonesia.com
Kerukunan antar Umat Beragama. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi VIII, Ledia Hanifa berharap draf RUU PUB yang dicanangkan Kemenag nanti bisa memuaskan semua pihak. Ledia juga meminta Kemenag agar isi RUU PUB itu sebisa mungkin tidak keluar dari substansinya.

"Dengan begitu, lanjutnya, RUU PUB kelak tidak menimbulkan kontroversi ke depannya dari masyarakat umat beragama di Indonesia," kata Ledia, Selasa (14/4).

Sebelumnya, Menag RI, Lukman Hakim Saifuddin mengungkapkan draf RUU PUB akan selesai pada April 2015. Menurutnya, RUU PUB itu akan dibicarakan terlebih dahulu dengan sejumlah tokoh agama. Setelah itu, Kemenag pun akan siap mempublikasikan isi draf RUU PUB itu ke sejumlah pihak termasuk masyarakat.

Komisi VIII DPR RI mengaku belum menerima dan melihat draf Rancangan Undang-undang Perlindungan Umat Beragama (RUU PUB) dari Kementerian Agama (Kemenag) sampai saat ini. Menurut Wakil Ketua Komisi VIII, Ledia Hanifa draf itu memang harus diselesaikan terlebih dahulu oleh Kemenag.

“Belum ada dan belum terima draf RUU PUB-nya,” ungkap Ledia.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement