Selasa 14 Apr 2015 23:41 WIB

Pemuda Muhammadiyah: Minimarket Masih Jual Miras Harus Diberi Sanksi

Rep: Dyah Ratna Meta Novia/ Red: Agung Sasongko
Minuman keras yang dijual bebas di mini market.   (ilustrasi)
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Minuman keras yang dijual bebas di mini market. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum  PP Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan, keputusan pemerintah melarang peredaran minuman beralkohol di minimarket mulai 16 April mendatang sudah tepat.

"Namun penegakkan aturan tersebut yang harus dilakukan dengan tegas. Jika tertangkap ada minimarket yang  menjual miras maka harus ada sanksi hukum pidana dan administrasi," kata Dahnil, Selasa, (14/4).

Pelanggaran terhadap aturan tidak boleh dibiarkan. Pihak berwajib harus memberikan sanksi supaya pelanggaran tidak terulang kembali.

Miras yang mudah didapat oleh remaja melalui minimarket, terang Dahnil, pasti berdampak buruk bagi mereka, baik secara individu dan sosial. Miras bisa menimbulkan perbuatan kriminal selain itu juga berdampak buruk bagi kesehatan.

"Seperti diketahui miras, seks bebas,  dan kriminalitas itu berkawan dekat dalam  satu paket. Makanya secara syariah miras jelas haram, artinya dilarang dikonsumsi oleh umat Islam," ujar Dahnil.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement