REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan, keputusan pemerintah melarang peredaran minuman beralkohol di minimarket mulai 16 April mendatang sudah tepat.
"Namun penegakkan aturan tersebut yang harus dilakukan dengan tegas. Jika tertangkap ada minimarket yang menjual miras maka harus ada sanksi hukum pidana dan administrasi," kata Dahnil, Selasa, (14/4).
Pelanggaran terhadap aturan tidak boleh dibiarkan. Pihak berwajib harus memberikan sanksi supaya pelanggaran tidak terulang kembali.
Miras yang mudah didapat oleh remaja melalui minimarket, terang Dahnil, pasti berdampak buruk bagi mereka, baik secara individu dan sosial. Miras bisa menimbulkan perbuatan kriminal selain itu juga berdampak buruk bagi kesehatan.
"Seperti diketahui miras, seks bebas, dan kriminalitas itu berkawan dekat dalam satu paket. Makanya secara syariah miras jelas haram, artinya dilarang dikonsumsi oleh umat Islam," ujar Dahnil.